Dua peraturan yang bertujuan memperkuat pengawasan di pasar modal tersebut adalah POJK 29/2023 dan POJK 30/2023.
Dalam siaran pers OJK yang diterbitkan pada Jumat (19/1) disebutkan bahwa POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.
Substansi pengaturan POJK 29 Tahun 2023 antara lain pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Kewajiban perusahaan terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
Lalu kewajiban mengungkapkan informasi tentang sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. Kemudian mengenai jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
Juga mengenai kewajiban perusahaan terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali, cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, dan mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Begitu juga dengan kewajiban perusahaan terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.
Substansi POJK 30 Tahun 2023 antara lain mengatur entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal yang terdiri atas entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat atau diperdagangkan di bursa efek dan entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek.
Selain itu juga entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek.
Kemudian mengatur perusahaan publik, entitas yang melakukan kegiatan di pasar moda, dan entitas lain di pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:
- bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;
- bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan
- bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama.
BERITA TERKAIT: