Hal ini, dikatakan Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, sejalan dengan langkah penyempurnaan produk terbaru, yakni Buy Now Pay Later.
"Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Dijelaskan Efrinal, skema Buy Now Pay Later akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejauh ini, masih kata Efrinal, Akulaku Finance Indonesia aktif menggerakkan upaya peningkatan literasi keuangan di berbagai kalangan, termasuk di kalangan usia muda dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Berbagai program literasi tersebut dilakukan di berbagai daerah dengan menggandeng universitas maupun kelompok komunitas," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: