Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Barang Haram, Gula Rafinasi Layak Dikonsumsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 04 Juli 2017, 09:34 WIB
Bukan Barang Haram, Gula Rafinasi Layak Dikonsumsi
rmol news logo Informasi yang beredar di media bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi tidak benar membuat bingung para pakar. Karena gula rafinasi sebenarnya layak untuk dikonsumsi.
 
"Saya tidak tahu mengapa gula rafinasi tiba-tiba disebut berbahaya jika dikonsumsi, informasi itu tidak benar," ungkap Ir. Yusran Rachmat, pensiunan Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kota Surabaya, (Selasa, 4/7).

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa gula rafinasi adalah proses yang dilakukan untuk mengolah raw sugar (bahan gula yang berasal dari tebu dan belum siap dikonsumsi) menjadi gula kristal putih. Dari mulai bahan baku, proses rafinasinya, hingga pengepakan dan pengangkutan itu semu harus memenuhi standard yang dituangkan melalui sertifikasi dan standarisasi SNI.

"Jadi gula rafinasi itu aman dan layak dikonsumsi oleh publik secara langsung, sebagaimana gula biasa," jelas Yusran yang sekarang menjadi asessor atau penilai Sertifikasi dan Standarisasi SNI di Balai Sertifikasi Industri yang bernaung di bawah Kementerian Perindustrian.

Namun, bahwa ada aturan mengenai distribusi gula rafinasi yang hanya diperuntukkan untuk industri, katanya menambahkan, itu soal lain.

"Tapi jangan menyebarkan informasi sesat bahwa gula rafinasi itu mengandung zat berbahaya. Ini sama saja dengan bahan bakar minyak untuk industri dan untuk publik, secara kualitas dan kandungan sama saja," paparnya.

Belakangan seiring dengan temuan Satgas Mafia Pangan terkait gula rafinasi, berita tentang berbahayanya gula rafinasi beredar di media dan sosial media.  Karena itu Yusran memberikan saran kepada Satgas Mafia Pangan agar tetap menjaga proporsional dan tugas pokok.

"Sebaiknya Satgas Mafia Pangan tidak keliru menjelaskan ke publik. Hanya karena menemukan tumpukan gula rafinasi lalu dikatakan itu bahan berbahaya," imbuhnya.

Seperti yang terjadi di Makassar, ditemukan 800 kg Gula rafinasi dalam kantong berukuran kecil. Tapi yang ditahan malah 15.000 ton yang jelas berbeda dengan yang 800 kantong kecil itu.

"Itu dua hak yang berbeda. Jika perusahaan kan punya ijin lengkap, disertifikasi dan memenuhi standarisasi SNI. Satgas harus juga berimbang melihat persoalan ini. Gula rafinasi itu bukan barang haram, itu kebijakan pemerintah juga," tandasnya.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA