Berita

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan usai persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Kuasa Hukum Jokowi Puas Bisa Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengaku puas dengan kesaksian mantan Presiden tersebut dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.

Yakup mengatakan, Jokowi telah memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi dalam persidangan tersebut.

“Kami sangat puas dengan hasilnya, karena akhirnya Pak Jokowi bisa menunjukkan seluruh ijazahnya dari SD sampai S1, semua diperlihatkan,” kata Yakup.


Menurut dia, Jokowi juga memberikan penjelasan terperinci mengenai perjalanan akademiknya selama menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penjelasan itu, lanjut Yakup, mencakup proses pendaftaran kuliah, dokumen kelulusan, hingga hal-hal teknis terkait penyusunan skripsi.

“Pak Jokowi sangat jelas, sangat detail, sangat lengkap menjelaskan dari perkuliahannya, dari pendaftaran, hingga dokumen-dokumen pendukung untuk kelulusan,” ujarnya.

Yakup menyebut Jokowi bahkan mampu menjawab pertanyaan mengenai tempat pencetakan skripsi, mesin yang digunakan, hingga dokumen administrasi perpustakaan.

Ia menilai kemampuan Jokowi menjelaskan sejumlah detail tersebut menjadi bagian penting dari pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Yakup juga menanggapi pertanyaan dari pihak terdakwa yang menurut penilaiannya tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

Meski demikian, ia mengatakan Jokowi tetap menjawab seluruh pertanyaan dengan tenang dan jelas.

“Kami sangat puas di hari ini. Pak Jokowi bisa mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan ijazahnya di forum yang paling terhormat ini, di depan Yang Mulia Majelis Hakim,” tuturnya.

Terkait polemik tanda tangan guru besar UGM, Prof. Sumitro, Yakup mengatakan pihak kampus nantinya akan memberikan penjelasan mengenai surat keputusan pengangkatan yang disebut telah terbit pada 1985.

Ia juga menyebut Jokowi telah menjelaskan bahwa Prof. Sumitro langsung menandatangani dokumen ketika dimintai tanda tangan.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya