Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Pemerintah meminta masyarakat menaruh kepercayaan kepada Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi (Pati) aktif kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Polri sesuai ketentuan Kitab UU KUHAP.
Menurutnya, meskipun para tersangka merupakan perwira tinggi aktif Polri, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penyidik kepolisian.
"Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril menerangkan, pemerintah memahami kemungkinan munculnya keraguan publik karena institusi Polri harus menyidik anggotanya sendiri. Namun, ia meminta masyarakat tidak berprasangka bahwa proses penyidikan akan berjalan tidak objektif.
Ia menegaskan, setiap institusi memiliki mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi mohon jangan ada keraguan atau kesangsian. Polri menyidik Polri, ya memang sudah jadi tugasnya. Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri nanti nggak objektif," ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian terhadap pembenahan internal Polri melalui pembentukan Komite Reformasi Polri, penyampaian sejumlah rekomendasi, hingga pergantian Kapolri dan jajaran pimpinan kepolisian lainnya.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi Polri untuk menegakkan hukum sekaligus memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat.
Yusril menambahkan, masyarakat tetap dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan setelah alat bukti dinyatakan cukup.
"Dan kalau misalnya setelah dilakukan proses penyidikan nanti semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini," pungkas Yusril.