Berita

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Pemerintahan

Menko Yusril Ajak Rakyat Percaya Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah meminta masyarakat menaruh kepercayaan kepada Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi (Pati) aktif kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Polri sesuai ketentuan Kitab UU KUHAP.

Menurutnya, meskipun para tersangka merupakan perwira tinggi aktif Polri, penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penyidik kepolisian.


"Oleh karena itu, pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Yusril menerangkan, pemerintah memahami kemungkinan munculnya keraguan publik karena institusi Polri harus menyidik anggotanya sendiri. Namun, ia meminta masyarakat tidak berprasangka bahwa proses penyidikan akan berjalan tidak objektif.

Ia menegaskan, setiap institusi memiliki mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi mohon jangan ada keraguan atau kesangsian. Polri menyidik Polri, ya memang sudah jadi tugasnya. Jangan dikatakan kalau Polri menyidik Polri nanti nggak objektif," ujarnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian terhadap pembenahan internal Polri melalui pembentukan Komite Reformasi Polri, penyampaian sejumlah rekomendasi, hingga pergantian Kapolri dan jajaran pimpinan kepolisian lainnya.

Menurutnya, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi Polri untuk menegakkan hukum sekaligus memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat.

Yusril menambahkan, masyarakat tetap dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke pengadilan setelah alat bukti dinyatakan cukup.

"Dan kalau misalnya setelah dilakukan proses penyidikan nanti semua alat bukti telah cukup, tentu perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan dan kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini," pungkas Yusril.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya