Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (tengah) saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Tiga Tersangka Penyadapan pada Presiden Prabowo

Mantan Kadensus Sindir Jenderal LSP: Anda Mengubah Sejarah, Pertama Lakukan Makar

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 21:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.

Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sorotan pada status tersangka Sigit, salah satunya dilontarkan mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Marthinus Hukom.


Kata Marthinus, dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah.

"Maka anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia," ujar Marthinus dalam aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Selasa 3 November 2026.

Marthinus pun melabelkan Sigit penuh prestasi dengan berhasil mengubah sejarah Polri dengan status tersangkanya.

"Dengan demikian semua prestasi anda adalah prestasi nomor satu, terkorup, terjelek, terusak, dan terakhir mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan makar," pungkasnya.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyadapan yang dilakukan Sigit telah terjadi sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum.

Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Mereka turut diduga menghapus jejak log untuk menyamarkan aktivitas tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. 

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya