Ahmad Dhani (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Nama Ahmad Dhani mencuat setelah terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengaku pernah dihubungi untuk meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kemungkinan menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan sebagai saksi.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.
Budi menerangkan, kemungkinan Ahmad Dhani dihadirkan sebagai saksi terbuka apabila majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkannya.
"Termasuk jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," terang Budi.
Budi mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan agar dapat mencermati seluruh fakta yang terungkap secara utuh.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan, yang dilakukan secara terbuka, sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sebelumnya, nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
Dalam persidangan tersebut, Budiman yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani setelah petugas menemukan dan mengamankan barang milik pengusaha bernama Huda.
Barang tersebut diamankan dalam pengiriman antara Lampung dan Banjarmasin. Budiman menyebut Ahmad Dhani saat itu mengatakan bahwa Huda merupakan saudaranya dan meminta bantuan terkait barang yang diamankan.
Dalam keterangannya, Budiman mengaku hanya satu kali dihubungi Ahmad Dhani. Ia juga menyebut barang tersebut diduga bermasalah karena salah peruntukan atau saltuk.
Jaksa KPK dalam persidangan turut menyinggung adanya percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dengan Ahmad Dhani terkait pemberian tiket konser gratis. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.
Sementara itu, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Ia menjelaskan barang yang dimaksud merupakan dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri. Dhani juga menyebut peristiwa tersebut sudah lama terjadi dan menegaskan tidak pernah bertemu dengan Budiman.