Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Moh Abdi Fauzi. (Foto: Istimewa)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), DPR, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didorong bersinergi memberikan perhatian dan atensi khusus terhadap peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Moh Abdi Fauzi, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan prosedur penegakan hukum, tetapi juga harus dilihat dari aspek perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan, serta dampak psikologis terhadap santriwati.
Menurutnya, keterlibatan berbagai lembaga negara sangat diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan independen. Terlebih, terdapat laporan mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati yang masih berusia anak dan menimbulkan trauma psikologis.
“Seluruh lembaga terkait tidak boleh tinggal diam. Persoalan ini membutuhkan perhatian lintas lembaga agar hak-hak santriwati benar-benar terlindungi dan setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap secara terang,” kata Fauzi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 2 November 2026.
PB SEMMI juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo. Khususnya terkait tindakan aparat dalam penanganan perkara yang melibatkan anak-anak dan lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurut Fauzi, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian dilaksanakan secara profesional, terukur, humanis, serta tidak mengabaikan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia.
PB SEMMI juga mendorong Kapolri dan Kompolnas untuk memeriksa pertanggungjawaban struktural atas peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, kelalaian pengawasan, maupun tindakan yang tidak proporsional, harus ada tindakan tegas dan konsekuensi institusional terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak sedang menghalangi proses penegakan hukum. Namun, kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan sisi kemanusiaannya," kata Fauzi.
"Anak-anak, khususnya santriwati, memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, privasi, dan pendampingan yang layak,” sambungnya.
Lebih lanjut, PB SEMMI meminta agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi internal semata. Apabila diperlukan, pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan lembaga negara dan unsur profesional juga patut dipertimbangkan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
“Keadilan bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga memastikan hak dan martabat manusia tetap terjaga,” pungkas Fauzi.