Pengurus DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). (Foto: Istimewa)
Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengambil langkah tegas dalam memproses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini berdasarkan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik dokumen persyaratan pendidikan saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Sultoni, putusan kedua lembaga Yudikatif tersebut harus menjadi perhatian serius DPR RI sebab menyangkut persoalan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, integritas penyelenggaraan pemilu, sampai dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
"DPR RI harus berani mengambil langkah tegas. Persoalan ini bukan sekadar polemik ijazah pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi, persyaratan pencalonan, dan integritas demokrasi. Kami mendesak DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut persoalan ini hingga tuntas, termasuk memproses pemakzulan apabila ditemukan dasar hukum dan terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi," kata Sultoni kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Lebih dalam, Sultoni juga menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dimana, dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, sebab tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Tentunya, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan begitu, Sultoni yakin dukungan masyarakat terhadap langkah DPR akan menguat apabila proses pemakzulan terjadi.
"Jangan pernah meragukan dukungan rakyat. Selama DPR bekerja berdasarkan fakta, tidak mengada-ada, dan menjalankan seluruh tahapan sesuai konstitusi serta aturan hukum yang berlaku, kami meyakini masyarakat akan memberikan dukungan penuh," pungkasnya.