Berita

Ilustrasi

Editorial

Bidak Politik Gibran: Diputus MA Hingga Menanti Taring Parpol

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 18:36 WIB | OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK

PUTUSAN perkara nomor 742 K/TUN/2026 tentang gugatan syarat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih hangat.

Bagi sebagian kalangan, putusan yang diambil Mahkamah Agung itu adalah cobaan dan ujian bagi Gibran.

Tetapi, ujian sebenarnya justru ada di partai politik. Utamanya, mereka yang sedang duduk di DPR RI.


Ujian itu adalah bagaimana partai politik bisa mengambil langkah konstitusional pada Gibran usai adanya putusan MA.

Putusan MA dapat menyimpulkan bahwa persyaratan administratif Gibran saat menjadi calon presiden tidak terpenuhi.

Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, H. M. Subhan.

Keempat gugatan itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kini, DPR RI dalam hal ini partai politik didesak mengambil langkah. Paling santer, adalah mengambil langkah hak angket.

Syarat pengajuan Hak Angket DPR RI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (khususnya Pasal 199).

Hak angket cukup diusulkan 25 orang anggota DPR RI dengan setidaknya dua fraksi partai politik.

Syarat yang tidak sulit itu, nampaknya menjadi ujian berat bagi partai politik. Terutama, koalisi yang sejak awal menjadikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Melihat konfigurasi DPR RI saat ini, Fraksi Partai Demokrat saja punya 44 kursi anggota. Artinya, tinggal mengajak satu fraksi lagi.

Kemudahan syarat itu yang benar-benar menguji, apakah taring partai politik di DPR RI masih ada.

Terlebih, putusan MA adalah aspek legal yang memutus syarat administrasi yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Ke depan, publik menantikan apakah benar ada hak angket. Atau memang partai politik punya pertimbangan lain tak mengambil langkah pada putusan MA.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya