Kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) (Foto: Istimewa)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan setiap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Indonesia wajib melalui evaluasi keselamatan, keamanan, dan pemenuhan ketentuan perizinan sebelum dapat diimplementasikan.
Penegasan tersebut disampaikan BAPETEN menanggapi pemberitaan mengenai penandatanganan kontrak kerja sama proyek PLTN terapung di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik.
“Apa pun teknologi yang dipilih, di mana pun lokasi yang direncanakan, dan siapa pun pengembangnya, setiap usulan pembangunan PLTN harus melewati proses evaluasi yang objektif dan independen berdasarkan persyaratan regulasi yang berlaku,” demikian penegasan BAPETEN dalam keterangan diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
BAPETEN menyatakan pengembangan energi nuklir merupakan salah satu pilihan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Sejumlah inovasi, termasuk reaktor modular kecil atau Small Modular Reactor (SMR) dan PLTN terapung, dinilai membuka peluang pemanfaatan energi nuklir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Meski demikian, setiap teknologi harus melalui penilaian keselamatan dan keamanan secara menyeluruh.
BAPETEN menegaskan perkembangan teknologi nuklir harus diikuti kesiapan regulator dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kesiapan tersebut diperkuat melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan kemampuan evaluasi teknis, serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait maupun mitra internasional.
Khusus PLTN terapung, BAPETEN telah mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi. Hal itu mencakup pengaturan reaktor berpendingin selain air serta instalasi nuklir yang tidak dibangun di daratan atau non-land-based.
Prinsip keselamatan yang berlaku tetap menjadi landasan penilaian, dengan persyaratan tambahan sesuai karakteristik dan potensi risiko teknologi yang diajukan.
BAPETEN juga membuka mekanisme konsultasi pra-perizinan atau pre-licensing bagi calon pengembang sejak tahap perencanaan. Melalui mekanisme ini, pengembang dapat membahas persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards nuklir sebelum mengajukan permohonan izin formal.
Namun, konsultasi pra-perizinan bukan merupakan persetujuan ataupun jaminan bahwa izin pembangunan PLTN akan diterbitkan.
Terkait rencana PLTN terapung di Maluku Utara, BAPETEN mengungkapkan hingga saat ini belum menerima konsultasi maupun permohonan perizinan formal secara khusus mengenai proyek tersebut.
Meski demikian, ruang koordinasi tetap terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Setiap rencana pengembangan akan diperlakukan secara konsisten melalui evaluasi yang objektif dan independen.
BAPETEN menegaskan keselamatan masyarakat, keamanan pemanfaatan tenaga nuklir, serta perlindungan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana pembangunan PLTN.
Pengawasan profesional, transparan, dan akuntabel menjadi komitmen lembaga tersebut agar pemanfaatan energi nuklir di Indonesia berlangsung aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.