Berita

Kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) (Foto: Istimewa)

Energi

PLTN Terapung Wajib Penuhi Standar Keselamatan dan Perizinan

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 18:34 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan setiap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Indonesia wajib melalui evaluasi keselamatan, keamanan, dan pemenuhan ketentuan perizinan sebelum dapat diimplementasikan.

Penegasan tersebut disampaikan BAPETEN menanggapi pemberitaan mengenai penandatanganan kontrak kerja sama proyek PLTN terapung di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik.

“Apa pun teknologi yang dipilih, di mana pun lokasi yang direncanakan, dan siapa pun pengembangnya, setiap usulan pembangunan PLTN harus melewati proses evaluasi yang objektif dan independen berdasarkan persyaratan regulasi yang berlaku,” demikian penegasan BAPETEN dalam keterangan diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 November 2026.


BAPETEN menyatakan pengembangan energi nuklir merupakan salah satu pilihan untuk mendukung ketahanan energi nasional. 

Sejumlah inovasi, termasuk reaktor modular kecil atau Small Modular Reactor (SMR) dan PLTN terapung, dinilai membuka peluang pemanfaatan energi nuklir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Meski demikian, setiap teknologi harus melalui penilaian keselamatan dan keamanan secara menyeluruh. 

BAPETEN menegaskan perkembangan teknologi nuklir harus diikuti kesiapan regulator dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kesiapan tersebut diperkuat melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan kemampuan evaluasi teknis, serta kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait maupun mitra internasional.

Khusus PLTN terapung, BAPETEN telah mengidentifikasi sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi. Hal itu mencakup pengaturan reaktor berpendingin selain air serta instalasi nuklir yang tidak dibangun di daratan atau non-land-based.

Prinsip keselamatan yang berlaku tetap menjadi landasan penilaian, dengan persyaratan tambahan sesuai karakteristik dan potensi risiko teknologi yang diajukan.

BAPETEN juga membuka mekanisme konsultasi pra-perizinan atau pre-licensing bagi calon pengembang sejak tahap perencanaan. Melalui mekanisme ini, pengembang dapat membahas persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards nuklir sebelum mengajukan permohonan izin formal.

Namun, konsultasi pra-perizinan bukan merupakan persetujuan ataupun jaminan bahwa izin pembangunan PLTN akan diterbitkan.

Terkait rencana PLTN terapung di Maluku Utara, BAPETEN mengungkapkan hingga saat ini belum menerima konsultasi maupun permohonan perizinan formal secara khusus mengenai proyek tersebut.

Meski demikian, ruang koordinasi tetap terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Setiap rencana pengembangan akan diperlakukan secara konsisten melalui evaluasi yang objektif dan independen.

BAPETEN menegaskan keselamatan masyarakat, keamanan pemanfaatan tenaga nuklir, serta perlindungan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana pembangunan PLTN.

Pengawasan profesional, transparan, dan akuntabel menjadi komitmen lembaga tersebut agar pemanfaatan energi nuklir di Indonesia berlangsung aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya