Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (FOto: RMOL/Faisal Aristama)
DPP Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus hukum yang menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Ya, saya kira tergantung KPK saja ya. Sudah kita serahkanlah sepenuhnya kepada KPK,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026.
Doli meyakini KPK akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang diamanatkan undang-undang untuk memberantas korupsi.
Sehingga, KPK akan melakukan langkah-langkah hukum yang konstitusional dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Nusron Wahid.
“Saya kira kan KPK sudah diberi amanah oleh undang-undang, sebagai lembaga penegak hukum salah satu pemberantasan korupsi, ya KPK-lah yang paling tahu langkah-langkah apa saja yang diambil, ya dalam terkait pemberantasan korupsi itu, apalagi kalau misalnya ya ada indikasi-indikasi,” ucap Anggota DPR RI Fraksi Golkar ini.
“Kita serahkan sepenuhnya, serahkan sepenuhnya kepada KPK,” demikian Doli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi langkah lanjutan untuk menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik tengah merumuskan langkah berikutnya, termasuk rencana pemanggilan terhadap Nusron.
"Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan diupdate ya," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada penjadwalan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di luar negeri.
KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya.
Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengklarifikasi temuan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) serta mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan alur perintah dan aliran uang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.