Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (FOto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Golkar Serahkan Nasib Nusron Wahid ke KPK

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus hukum yang menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Ya, saya kira tergantung KPK saja ya. Sudah kita serahkanlah sepenuhnya kepada KPK,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026.

Doli meyakini KPK akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang diamanatkan undang-undang untuk memberantas korupsi. 


Sehingga, KPK akan melakukan langkah-langkah hukum yang konstitusional dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Nusron Wahid.

“Saya kira kan KPK sudah diberi amanah oleh undang-undang, sebagai lembaga penegak hukum salah satu pemberantasan korupsi, ya KPK-lah yang paling tahu langkah-langkah apa saja yang diambil, ya dalam terkait pemberantasan korupsi itu, apalagi kalau misalnya ya ada indikasi-indikasi,” ucap Anggota DPR RI Fraksi Golkar ini.

“Kita serahkan sepenuhnya, serahkan sepenuhnya kepada KPK,” demikian Doli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi langkah lanjutan untuk menghadirkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik tengah merumuskan langkah berikutnya, termasuk rencana pemanggilan terhadap Nusron.

"Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan diupdate ya," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada penjadwalan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di luar negeri.

KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya.

Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengklarifikasi temuan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) serta mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan alur perintah dan aliran uang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya