Berita

Kebersamaan Gibran Rakabuming Raka dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Istimewa)

Politik

Demokrat: Jangan Seret AHY dalam Polemik Jabatan Gibran

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, membantah pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus yang mengaitkan sikapnya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dengan ambisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden.

Jansen menilai, pernyataan Bestari yang menyeret nama AHY terlalu jauh. Menurutnya, pandangan yang disampaikan mengenai konsekuensi hukum putusan MA tidak berkaitan dengan kepentingan politik untuk memperebutkan posisi Wakil Presiden.

"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini," kata Jansen, Senin, 2 November 2026.


Ia meminta persoalan hukum dan konstitusi tidak dicampuradukkan dengan spekulasi mengenai kepentingan politik maupun sosok yang berpeluang mengisi jabatan Wakil Presiden.

Terlebih, menurut Jansen, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, pengisiannya merupakan kewenangan Presiden sesuai konstitusi. Partai-partai pengusung tidak perlu dilibatkan dalam proses tersebut.

"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusungpun tidak perlu dilibatkan," ujarnya.

Jansen menegaskan, pandangannya mengenai posisi Gibran setelah putusan MA merupakan argumentasi hukum atas konsekuensi sebuah putusan pengadilan. Ia menyebut amar putusan tersebut telah beredar luas dan sejumlah ahli hukum juga sudah lebih dahulu memberikan pandangan.

"Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar dimana-mana, bahkan sebelum sayapun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang," jelasnya.

Ia pun mempersilakan Bestari maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda untuk menyampaikan bantahan melalui argumentasi hukum, bukan dengan mengaitkannya pada kepentingan politik.

"Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya," tegas Jansen.

Menurutnya, demokrasi membutuhkan kedewasaan dalam membedakan pandangan hukum dengan kepentingan politik. Sebab, tidak setiap kritik atau pendapat konstitusional harus dimaknai sebagai upaya mengejar jabatan.

"Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik," pungkasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya