Berita

PT Djarum. (Foto: Instagram ptdjarumofficial)

Hukum

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik akal-akalan pembayaran cukai rokok yang melibatkan PT Djarum telah berlangsung sejak 2010. Dugaan tersebut kini tengah diusut melalui penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan praktik tersebut telah terjadi sejak 2010.

"Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010)" kata Taufik kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi cukai rokok tersebut berlangsung pada kurun 2010 hingga 2026. 

PT Djarum diduga menghindari pembayaran cukai sesuai ketentuan dengan memecah produksi rokok ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi.

Melalui skema tersebut, PT Djarum diduga membayarkan cukai rokok lebih rendah melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi. Praktik ini disinyalir menyebabkan penerimaan negara dari sektor cukai tidak maksimal.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Untuk mengusut dugaan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng) pada akhir Oktober 2026.

Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi PT Djarum.

Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng.

Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Sementara dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng, penyidik mengamankan uang, dokumen, dan BBE.

Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026. Sprindik itu masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.

Pengusutan dugaan korupsi cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam perkara pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengusut dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan maupun cukai.

Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan dua sprindik untuk mengembangkan perkara tersebut.

Sprindik pertama menjerat Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Gatot ditahan pada Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, sprindik lainnya menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya