Berita

Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus (kanan). (Foto: YouTube Formappi)

Politik

Dua Mahkamah Sudah Bersabda

Formappi: Pilihan Gibran Hanya Mundur atau Dimundurkan

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian tersudut menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA miliknya.

Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menegaskan bahwa saat ini sudah ada dua putusan lembaga hukum tertinggi di republik ini yang mengonfirmasi ketiadaan ijazah Gibran.  

"Mahkamah Agung itu barusan mengeluarkan satu keputusan yang intinya membatalkan keberadaan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari wakil presiden kita. Artinya sudah ada dua mahkamah sejauh ini, sudah bersabda," tegas Lucius.  


Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusannya juga menyatakan tidak menemukan adanya ijazah setara SMA dari Gibran. Hal ini makin diperparah dengan kegagalan pihak pendukung Gibran untuk menunjukkan bukti ijazah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

"Dan bak disambar petir gitu, saat mereka sibuk mempertahankan posisi bahwa tidak ada yang salah dengan saudara Gibran ini, tiba-tiba MA mengeluarkan keputusan terbaru. MA membatalkan surat keterangan yang oleh pendukung Gibran itu dianggap sebagai dokumen penyetaraan ijazah," tuturnya.  

Mengingat belum adanya tanda-tanda Gibran akan menaati putusan hukum untuk meletakkan jabatannya secara inisiatif, Lucius menilai opsi politik terpaksa harus ditempuh.  

"Karena itu siang hari ini kita dengan berani mengajukan judul Gibran mundur atau dimundurkan. Karena hanya dua itu pilihan yang tersedia bagi Gibran sebagai wakil presiden," pungkasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya