Berita

Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kementerian ESDM)

Pemerintahan

Bahlil Minta IUP Tambang Prioritaskan UMKM, Koperasi, dan BUMD

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah meminta pemberian prioritas dalam kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD). 

Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses pengusaha daerah agar ikut menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam.

Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk afirmasi keadilan bagi masyarakat daerah yang selama ini dinilai kesulitan memperoleh izin pertambangan.


“Harus ada pemberian prioritas kepada UMKM, koperasi dan BUMD. Inilah sebagai bentuk afirmatif keadilan negara,” kata Bahlil dalam Minerba Convex di Jakarta, Senin, 2 November 2027. 

Ia menyoroti mekanisme perizinan sebelumnya yang mengandalkan tender sehingga kepemilikan IUP dinilai lebih banyak dikuasai pengusaha bermodal besar, sementara pengusaha daerah kesulitan mendapatkan akses.

“Dulu kan IUP ini semua ditenderkan, dan mayoritas pemegang IUP itu kantornya di Jakarta,” ujarnya.

Menurut Bahlil, kondisi tersebut membuat potensi sumber daya alam di daerah belum sepenuhnya memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan.

Ia menegaskan, masyarakat daerah tidak boleh terus-menerus hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

“Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subyek dan obyek pembangunan,” tegasnya.

Bahlil mengatakan, pemerintah berkewajiban menghadirkan kebijakan yang memberikan kesempatan lebih adil bagi masyarakat daerah untuk mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi, termasuk melalui kepemilikan usaha pertambangan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemerataan manfaat ekonomi agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan kelompok pengusaha tertentu.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya