Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang hingga swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tahun 2025-2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 2 November 2026, tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polresta Pemalang. Pemeriksaan lainnya di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 2 November 2026.
Para saksi yang dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Polresta Pemalang, yakni Wandias Purnomo selaku anggota DPRD Pemalang, Aris Ismail selaku anggota DPRD Pemalang, Nur Hafik dan Windi dari CV Salma, Alfan Krishardiatma selaku swasta, dan Andaru Anfas Imsakti selaku swasta.
Sedangkan saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, yakni Hermawan Budianto selaku pegawai The Variants Labs Creative.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.