Berita

Logo BNPB (Istimewa)

Hukum

IRT hingga Karyawan Swasta Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 12:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ibu rumah tangga (IRT) hingga karyawan swasta kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil delapan orang sebagai saksi pada Senin, 2 November 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 2 November 2026.


Kedelapan saksi tersebut adalah HM Suhaidi KS dan Fina Marshita Agnesty selaku wiraswasta; Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, dan Aria Pranarka selaku karyawan swasta; serta Riska Amalia Budiman selaku ibu rumah tangga.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.

Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung itu berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, senilai Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar.

Sementara pada klaster suap, KPK menduga Richard Erlangga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu perusahaan yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Sepanjang Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar. Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 Dolar AS, 9.000 Dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Dalam kondisi tertentu, pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung dapat dilakukan agar penanganan bencana berlangsung cepat.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut justru menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan praktik suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya