Berita

Ilustrasi pergerakan saham. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bursa

BEI Mulai Depak 81 Saham HSC dari IHSG, Bagaimana Nasib IHSG?

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengeluarkan saham-saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Senin 2 November 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan ini dipastikan tidak akan membuat indeks acuan pasar modal Indonesia anjlok maupun melonjak secara drastis.

Menurutnya, pengeluaran saham HSC dari IHSG merupakan bagian dari upaya pembenahan indeks agar lebih mencerminkan kondisi pasar saham yang sebenarnya.


"Dalam implementasi awal, tentu tidak akan mengakibatkan penurunan (IHSG) drastis, ya sama seperti kalau kita mengeluarkan saham tertentu, distribusi dari bobot itu akan diberikan kepada sisa saham-saham lain yang masih ada di dalam konstituen indeks," ujar Jeffrey, dikutip Senin 2 November 2026.

Ia menegaskan, pergerakan IHSG selanjutnya tetap akan mengikuti dinamika harga saham-saham yang masih diperhitungkan dalam indeks.

BEI sendiri telah melakukan pengujian historis atau backtest untuk mengukur dampak kebijakan tersebut. Hasilnya, pengeluaran saham HSC tidak akan memicu lonjakan IHSG.

Sebaliknya, BEI menargetkan kebijakan ini dapat memperkuat kredibilitas indeks sehingga lebih representatif dan bisa menjadi acuan yang lebih akurat bagi investor dalam memantau pergerakan pasar modal Indonesia.

"Kami sudah melakukan backtest bahwa dengan pengeluaran saham-saham HSC, tidak akan mengakibatkan lonjakan, tetapi dapat mengakibatkan IHSG kita yang lebih kredibel, yang dapat digunakan lebih baik oleh para investor dalam melakukan tracking terhadap indeks kita," kata Jeffrey.

Jeffrey juga meluruskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.

Emiten yang masuk dalam daftar HSC tetap bisa diperdagangkan seperti biasa. Hanya saja, perubahan harga sahamnya tidak lagi berkontribusi terhadap pergerakan IHSG.

"Bukan delisting tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG. Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa saham-saham dalam high shareholding concentration itu sudah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke dalam beberapa indeks flagship seperti IDX30, LQ45, dan IDX80,"tuturnya.

Kini, kebijakan tersebut diperluas dengan mengecualikan seluruh saham HSC dari perhitungan IHSG.

"Ke depannya seluruh saham dalam high shareholding concentration itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Tetap bisa diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak akan memengaruhi pergerakan IHSG," pungkas Jeffrey.

Untuk diketahui, terdapat sekitar 81 saham yang masuk ke dalam kategori HSC. Saham-saham tersebut sebelumnya memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG.

Berdasarkan data Stockbit, hingga pukul 10.50 WIB, IHSG masih berada di zona hijau dengan menguat 0,90 persen ke level 5.101.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya