Berita

(Foto: Dok. PLN)

Energi

PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional Satya JKN Awards 2026

Perkuat Perlindungan Pekerja untuk Layanan Andal
SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 10:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT PLN (Persero) kembali meraih penghargaan Satya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Awards 2026 sebagai Terbaik Nasional Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skor 95, tertinggi di antara 10 BUMN penerima penghargaan. 

Prestasi ini berhasil dipertahankan selama dua tahun berturut-turut sekaligus menegaskan komitmen PLN dalam memastikan perlindungan pekerja sebagai salah satu fondasi untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dan berkualitas bagi pelanggan.

Satya JKN Awards merupakan bentuk apresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada badan usaha atas komitmen, integritas, dan kepatuhan dalam mendukung keberlanjutan Program JKN. 


Penghargaan ini menjadi pengakuan atas konsistensi perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan kesehatan sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi komitmen badan usaha dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. 

Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan kesehatan merupakan elemen penting dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.

Sementara Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar mengatakan, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari upaya perusahaan membangun ekosistem operasional yang produktif dan berkelanjutan.

Katanya, kondisi pekerja yang terlindungi dan sejahtera turut mendukung kesiapan insan PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

"Kami percaya, ekosistem kerja yang terlindungi akan mendukung produktivitas dan kualitas operasional, sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan pelanggan," kata Suroso dalam keterangan tertulis, Senin 2 November 2026.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan PLN yang mengintegrasikan kepatuhan jaminan sosial ke dalam pengelolaan rantai pasok (supply chain), khususnya bagi Tenaga Alih Daya (TAD). 

PLN mewajibkan mitra penyedia jasa memenuhi ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

Kebijakan ini memastikan standar kepatuhan dan perlindungan tenaga kerja turut diterapkan oleh mitra yang mendukung operasional PLN. Dengan demikian, pengelolaan rantai pasok tidak hanya memperhatikan aspek kualitas dan produktivitas pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.

Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Nurlely Aman menjelaskan, penguatan ekosistem kerja tersebut sejalan dengan transformasi Human Capital Journey PLN 2026-2030 yang mengedepankan pendekatan berorientasi pada pekerja (employee-centric), didukung teknologi digital (digitally enabled), serta mengutamakan kepatuhan dan keberlanjutan.

“Melalui pendekatan yang berorientasi pada pekerja, didukung pemanfaatan teknologi digital, serta tata kelola yang kuat, kami ingin membangun ekosistem kerja yang semakin inklusif, patuh, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Melalui transformasi tersebut, PLN terus memperkuat pengelolaan Human Capital secara terintegrasi, termasuk melalui optimalisasi data kepesertaan dan pemantauan kepatuhan jaminan sosial. 

Penguatan ini menjadi bagian dari upaya membangun organisasi dan ekosistem operasional yang semakin produktif, sehingga dapat mendukung keberlangsungan layanan kelistrikan bagi masyarakat.

"Capaian Satya JKN Awards 2026 semakin memotivasi PLN untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," demikian Nurlely.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya