Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Politisi Senayan Jangan Cuma Berwacana soal Gibran

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 09:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno mempertanyakan proses verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, menyusul polemik surat keterangan (Suket) pendidikan yang kini menjadi sorotan setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA).

Adi menilai, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan saat itu hingga persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat.

“Waktu verifikasi pencalonan 2024 lalu, penyelenggara pemilu ngapain aja? Bukankah mereka bisa gunakan private jet segala,” ujar Adi lewat akun X miliknya, Senin, 2 November 2026.


MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Selain menyoroti penyelenggara pemilu, Direktur Parameter Politik Indonesia itu juga mengkritik sikap para politisi di Senayan dalam merespons putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sejauh ini respons para politisi masih sebatas wacana dan belum diikuti langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan kedua lembaga tersebut.

“Politisi Senayan sejauh ini cuma berwacana saja soal putusan MK dan MA. Ndak ada langkah konkret,” tandasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya