Berita

Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Foto: YouTube Setpres)

Politik

Gibran Wajib Mundur Usai Putusan MA dan MK

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan persoalan persyaratan ijazah dan surat keterangan penyetaraan SMA.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menjelaskan, kedua putusan tersebut memiliki persoalan hukum yang berbeda. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran yang dinilainya tidak setara dengan SMA. 

Sementara itu, putusan MA berkaitan dengan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran yang setara SMA.


Menurut Ray, kedua putusan itu menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan dampaknya terhadap keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden.

“Rasa-rasanya tidak ada lagi alasan yang cukup kuat secara hukum maupun secara politik untuk tetap bertahan sebagai wakil presiden,” kata Ray kepada RMOL, Senin, 2 November 2026.

Ray yang juga Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah ini berharap Gibran mengundurkan diri agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut dan menyita perhatian publik.

“Agar tidak ada kegaduhan yang berkelamaan, yang menyita perhatian masyarakat kita terhadap perihal ini, ya, mendorong Saudara Gibran dan bermohon kepada Saudara Gibran untuk menyatakan mundur sebagai wakil presiden,” tegasnya.

Selain itu, Ray juga menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah Peraturan KPU (PKPU) sehingga memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dan mengabaikan kritik publik.

Menurutnya, persoalan itu harus menjadi evaluasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, terutama untuk memperkuat independensi, netralitas, dan integritas penyelenggara pemilu agar polemik serupa tidak terulang.

“Oleh karena itu, mengingat bahwa saat ini terjadi, ya, akan terjadi pemilihan anggota penye- komisioner KPU, Bawaslu, maka peristiwa ini menjadi pedoman yang cukup bagi anggota DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa yang terpilih kelak orang-orang yang memiliki sikap tegas, kemandirian, integritas, dan juga sikap eh apa nama, netral,” pungkasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya