Berita

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto (kiri) (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Raih Penghargaan Kemenkeu atas Kontribusi Pemulihan Aset Korupsi

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 09:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan "Nagara Dana Abisatya" dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Kemenkeu terhadap kontribusi KPK dalam meningkatkan penerimaan negara, khususnya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu," kata Mungki seperti dikutip, Senin, 2 November 2026.

Kontribusi tersebut berasal dari penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan yang masuk ke kas negara sebagai PNBP.

Melalui Direktorat Labuksi, KPK menjalankan eksekusi terhadap uang pengganti dan pidana denda, serta menyelesaikan barang rampasan melalui mekanisme lelang maupun cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mungki menjelaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian institusional, tetapi juga menjadi penyemangat bagi KPK untuk terus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

"Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi," jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan eksekusi dilakukan terhadap uang pengganti, pidana denda, maupun penyelesaian barang rampasan melalui lelang dan berbagai tindakan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya