Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka mundur. (Foto: Istimewa)

Politik

Eks Relawan Jokowi Serukan Gibran Mundur

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 04:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gelombang desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden semakin bertiup kencang seiring bergulirnya berbagai isu hukum dan politik.

Desakan mundur tersebut makin menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

"Sudahlah, lebih baik Gibran mundur saja, kesadaran revolusioner rakyat sudah hampir tiba," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 2 November 2026.


Diketahui, putusan bernomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 itu menyatakan kasasi dikabulkan, putusan  pengadilan tingkat sebelumnya dibatalkan, dan MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

"Jika mafioso Solo itu masih merasa kuat dan ingin adu kuat, tunggu saja tak seberapa lama lagi waktunya akan tiba," kata Saiful.

Putusan MA tersebut dinilai sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga menyinggung bukti pendidikan Gibran.

Dalam amar tersebut, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti atau pengadilan tingkat sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya