Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono. (Foto: Istimewa)
Pencopotan Agus Suparmanto dari kursi Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari posisi Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat internal partai berlambang Ka'bah memanas.
Merespons riak konstelasi internal ini, Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Depok, Ma’mun Pratama langsung pasang badan. Ia menegaskan bahwa posisi kedua tokoh senior tersebut masih sah secara konstitusi organisasi.
Ma'mun menilai, manuver kubu Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk mendepak kedua figur tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia pun mengkritik alasan yang beredar di media massa mengenai minimnya kehadiran fisik Agus dan Gus Yasin di kantor DPP.
"Alasan tidak pernah ngantor di DPP itu bukanlah sebuah alasan logis. Ini partai, bukan perusahaan! Ini jabatan politik. Pak Agus dan Gus Yasin bukan karyawan yang wajib absen setiap hari," kata Ma'mun kepada wartawan, Minggu 1 November 2026.
Menurut Ma'mun, pada era modern saat ini, kerja-kerja politik dapat dikendalikan dari mana saja dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Ia mengimbau agar pola pikir konvensional tersebut segera diubah.
Lebih lanjut, Ma'mun mempersoalkan legitimasi pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar yang kerap diklaim sebagai dasar pencopotan. Secara lantang, ia menyebut forum tersebut tidak sah lantaran tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Pasal 60 Ayat 2.
Merujuk aturan organisasi, Mukernas semestinya diselenggarakan oleh Pengurus Harian (PH) DPP yang bertindak secara kolektif kolegial. Sementara itu, kepengurusan dalam SK Kemenkumham saat ini dinilai belum sah sebagai PH karena baru terisi enam orang dari syarat maksimal sebanyak 49 orang.
Akibat struktur yang belum lengkap tersebut, forum itu dianggap tidak memiliki wewenang hukum untuk menggelar Mukernas.
"Itulah alasan mengapa Pak Agus dan Gus Yasin tidak hadir dalam Mukernas di Makassar. Beliau sangat mengerti dan taat pada AD/ART serta undang-undang. Jadi, Mukernas itu tidak sah, sehingga produk hukum yang dihasilkannya pun otomatis batal demi hukum," kata Ma'mun.
Tidak hanya Mukernas, Ma'mun juga menyayangkan klaim keputusan yang diambil melalui Rapat PH DPP belakangan ini. Ia menyebut jalannya rapat tersebut tidak memenuhi kuorum organisasi. Sebab, dari total enam pengurus yang ada saat ini, rapat hanya dihadiri oleh tiga orang.
"Saya sepakat dengan pernyataan Sekjen GPK, Saudara Aftoni, bahwa rentetan keputusan ini terkesan dipaksakan," kata Ma'mun.
Mengakhiri pernyataannya, Sekretaris DPC PPP Kota Depok periode 2021-2026 ini memperingatkan seluruh fungsionaris partai di daerah, khususnya di wilayah Jawa Barat, untuk menyudahi konflik internal ini. Ia mengimbau agar para kader tidak terjebak dalam gerakan dukung-mendukung manuver politik yang dinilai sia-sia.
"Mau membuat pernyataan dukungan seribu kali pun kepada Mardiono, hal itu akan sia-sia. Keputusan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM," pungkas Ma'mun.