Berita

Ilustrasi kursi penguasa. (Foto: RMOL)

Opini Pakar

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

MINGGU, 01 NOVEMBER 2026 | 21:33 WIB

SEKALIPUN terjadi ketidakpuasan atas kinerja pemerintah, namun ketidakpuasan-ketidakpuasan tersebut sama sekali bukan menjadi syarat formal untuk dijadikan alasan yang dapat memaksa Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945.

Ketidakpuasan tersebut misalnya terhadap kinerja penanganan bencana ekologis dan kebakaran hutan, penggunaan APBN, kebijakan ekonomi, pemberantasan KKN, reformasi hukum, rangkap jabatan, biaya pendidikan yang mahal, biaya pelayanan dasar yang mahal, kualitas perlindungan HAM, realisasi supremasi sipil, serta kualitas demokrasi di Indonesia.

UUD 1945 hanya memfokuskan pada klausul pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Rupa-rupanya UUD 1945 secara sengaja dirancang sedemikian kuat dan tidak berpihak terhadap berbagai gejolak demonstrasi massal dan besar yang sangat tidak puas, melainkan hanya berfokus pada konsekuensi atas pelanggaran-pelanggaran berdimensi hukum tersebut. Lembaga kepresidenan memang dibuat sedemikian kuat agar tidak mudah dijatuhkan hanya karena ketidakpuasan.

Demonstrasi besar oleh mahasiswa dan masyarakat, maupun podcast dan diskusi publik, sesungguhnya sama sekali tidak dapat dijadikan sarana penggalangan massa untuk secara otomatis memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia secara legal dan formal, maupun untuk mendorong pengunduran diri secara sukarela.

Hanya hak menyatakan pendapat DPR yang dapat digunakan untuk memulai proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Itu pun mesti melalui uji hukum di Mahkamah Konstitusi dan dilanjutkan dengan keputusan akhir di MPR.

Pendapat DPR mengenai pemberhentian hanya dimungkinkan jika koalisi di parlemen pecah. Persoalan yang terjadi adalah koalisi partai politik hampir dipastikan akan sulit pecah. Bahkan tekanan ekonomi dan keamanan, maupun argumentasi gangguan stabilitas berupa konflik horizontal atau pertumpahan darah yang besar di masyarakat, sungguh tidak mudah menggoyahkan niat DPR untuk membentuk pendapat.

Sementara itu, kejadian demonstrasi mahasiswa yang menduduki Gedung DPR MPR dan kerusuhan massal pada Mei 1998 sungguh sulit diulang kembali untuk membuat Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri dari jabatannya setelah 4 kali perubahan UUD 1945 diberlakukan.

Atas dasar kekakuan UUD 1945 tersebut, tidak mengherankan jika senantiasa muncul berbagai usulan dan upaya untuk kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum perubahan. Akan tetapi, berbagai upaya untuk kembali ke naskah asli UUD 1945 selalu gagal. Aspirasi politik menghendaki lembaga kepresidenan agar tidak mudah jatuh bangun setiap saat akibat dinamika ketidakpuasan.

Selama beberapa waktu terakhir ini, kewenangan Mahkamah Konstitusi hendak dijadikan momentum untuk membangkitkan pendapat DPR guna memberhentikan Wakil Presiden terkait ijazah SLTA. Akan tetapi, persoalannya adalah Mahkamah Konstitusi di Indonesia hanya memiliki 4 kewenangan, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak berwenang untuk menyatakan hasil uji ijazah SLTA. Jadi, apa pun dan sekeras apa pun, maupun seheboh apa pun, dari kelompok oposisi untuk memaksa mundur dan memberhentikan Wakil Presiden, maka penggunaan momentum ijazah SLTA sama sekali tidak dapat menjadi alasan legal dan formal untuk memicu kegiatan membangun opini dan pernyataan pendapat DPR.

Pendapat DPR sesungguhnya tergolong sebagai hak, bukan kewenangan. Wewenang DPR dalam membentuk undang-undang meliputi menyusun program legislasi nasional, menyusun dan membahas rancangan undang-undang, menerima RUU yang diajukan DPD, membahas RUU bersama Presiden, serta menetapkan Undang-Undang.

Wewenang DPR dalam keuangan negara meliputi memberikan persetujuan atas RUU APBN, memperhatikan pertimbangan DPD, menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara, serta memberikan persetujuan atas pemindahan aset negara. Wewenang DPR di bidang pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah, serta pembahasan dan tindak lanjut atas hasil pengawasan DPD.

Wewenang DPR yang lain adalah memberikan persetujuan kepada Presiden, memberikan pertimbangan kepada Presiden, memilih anggota BPK, memberikan persetujuan atas calon Hakim Agung, serta memilih calon Hakim Konstitusi.

Persoalan ijazah SLTA juga tidak dapat dikelompokkan secara sembarangan sebagai perbuatan tercela. Sebab, perbuatan tercela adalah perbuatan moral, etika, atau tingkah laku yang dinilai merendahkan martabat dan kehormatan kedudukan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, meskipun perbuatan tersebut tidak selalu termasuk kategori tindak pidana berat.

Jadi, ketidakpuasan yang masif dan besar di atas merupakan wujud dari kemerdekaan menyatakan pendapat. Akan tetapi, hak untuk menyatakan pendapat diwajibkan untuk menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta memenuhi tuntutan moralitas dan nilai-nilai keagamaan. Demonstrasi besar dilarang melakukan anarkisme, merusak fasilitas publik, atau melakukan makar.

Ir Sugiyono
Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance; Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya