Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Dok. Humas Polri)
Polri akan mendalami berbagai keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026. Pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal dengan melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
"Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.
Menurut Isir, berdasarkan keterangan Polda Jateng, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Isir menegaskan, laporan dan informasi mengenai keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Peristiwa itu juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi," ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Jateng telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) saat kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pelaksanaan kegiatan juga didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.
Keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.
Pada hari yang sama, Polda Jateng juga berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Isir menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," pungkasnya.