Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: YouTube Gibran)

Politik

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

MINGGU, 01 NOVEMBER 2026 | 18:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dianggap tidak ada sejak awal setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis merujuk putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.


“Dalam ilmu hukum administrasi negara, batal demi hukum itu menunjuk bahwa surat tersebut harus dianggap tidak ada sejak awal. Dalam istilah teknisnya disebut ex tunc,” kata Margarito dikutip Minggu, 1 November 2026.

Menurut dia, konsekuensi hukum tersebut harus dibaca berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, bukan ditarik ke dalam kepentingan politik. Margarito kemudian mempertanyakan implikasi keberadaan surat yang telah dinyatakan tidak sah terhadap pemenuhan persyaratan administrasi yang sebelumnya menggunakan dokumen tersebut.

“Kalau tidak ada, bagaimana Anda pakai untuk mendaftar? Ya, tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Namun, Margarito juga menyoroti perintah MA agar surat keterangan tersebut ditarik dan dimusnahkan. Menurut dia, pelaksanaan perintah itu menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang menerbitkan dokumen tersebut.

Ia menjelaskan, penarikan dapat dilakukan dengan meminta pihak yang menguasai dokumen untuk mengembalikannya atau dengan mengambil dokumen tersebut secara langsung.

“Dia serahkan atau tidak, soal lain. Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada,” tegas Margarito.

Putusan kasasi MA tersebut merupakan hasil gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Meski demikian, objek yang secara langsung dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dalam perkara tersebut adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan mengenai pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya