Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, (Foto: Setwapres)

Politik

Nasib Gibran Kini di Tangan "Dewa-Dewa" DPR

MINGGU, 01 NOVEMBER 2026 | 07:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon, putusan MA tersebut memiliki amar yang tegas, mulai dari menyatakan surat keterangan tidak sah, batal demi hukum, hingga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan.

Ia menilai kondisi tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilainya masih menyisakan ruang penafsiran.


"Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: 'belum ditemukan atau tidak ditemukan'," kata Jansen lewat akun X miliknya, Minggu, 1 November 2026.

Jansen mengatakan, putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum berimplikasi terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Bahkan, amar putusan tersebut secara eksplisit memerintahkan agar surat keterangan itu dimusnahkan.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat," tegasnya.

Jansen berpandangan, ada dua pilihan yang dapat ditempuh Gibran. Pertama, mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan Wakil Presiden. Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah politik melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945.

"Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai," ujarnya.

Ia menambahkan, putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum tanpa tindak lanjut. Menurutnya, DPR bersama MPR memiliki peran apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.

"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," jelasnya.

Meski demikian, Jansen mengaku belum ingin membahas lebih jauh kemungkinan langkah politik di DPR dan MPR. Ia menyebut persoalan tersebut sudah menjadi ranah para pemangku kepentingan di lembaga negara.

"Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan," tuturnya.

Jansen menegaskan, pandangan tersebut merupakan pendapat pribadinya sebagai politisi berlatar belakang hukum dalam merespons putusan MA yang baru dikeluarkan.

"Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar," tandasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya