Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)
Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah muncul keputusan pemberhentian Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III.
Ketua DPW PPP Maluku Abdul Aziz menilai keputusan tersebut diduga merupakan rekayasa Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono. Menurutnya, pelaksanaan Rakornas III secara daring pada Selasa 27 Oktober 2026 tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Aziz bahkan menyebut pemberhentian kedua pengurus tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya menjadi akal-akalan kubu Mardiono untuk mempertahankan kekuasaan di tubuh partai berlambang Ka'bah itu.
"Rakornas III yang digelar secara online pada Selasa 27 Oktober 2026 merupakan forum yang tidak sesuai AD/ART dan dilaksanakan penuh rekayasa," kata Aziz kepada wartawan, Minggu 31 Oktober 2026.
Ia menegaskan, Rakornas bukan forum yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis berupa pemberhentian Sekjen maupun Wakil Ketua Umum.
"Jadi, pemecatan ini gimik saja. Ini inkonstitusional, tidak berdasar dan terkesan panik. Tidak ada dasar hukum dalam AD/ART, apalagi hanya lewat forum Rakornas daring yang hanya forum diskusi tanpa keputusan mengikat," kata Aziz.
Aziz menyebut, peristiwa tersebut menjadi preseden buruk dalam sejarah PPP karena posisi Sekjen dan Waketum diberhentikan melalui forum daring tanpa alasan serta landasan hukum yang jelas.
Ia menilai, langkah terhadap Agus dan Gus Yasin bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Menurut Aziz, kubu Mardiono sejak lama berupaya menyingkirkan kedua tokoh tersebut demi mengonsolidasikan kekuasaan dan menghindari kritik di internal partai.
Diketahui, keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.
“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.