Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden harus batal secara hukum.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi perihal surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka dinyatakan batal demi hukum.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Di mana dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
“Segera meminta kepada KPU mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa pencalonan Saudara Gibran sebagai wakil presiden itu dinyatakan batal secara hukum,” tegas Ray kepada wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Atas dasar itu, Ray berharap KPU harus sesegera mungkin menerbitkannya surat tersebut karena penyelenggara pemilu yang menyatakan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Selanjutnya, kata Ray, fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR bisa segera mengambil keputusan atas keputusan MK dan MA tersebut.
“Bila sebelumnya saya mendorong angket dilakukan untuk menyelidiki terkait dengan keberadaan ijazah Saudara Gibran karena diakui bahwa ijazah itu ada di tangan mereka, maka dengan dua putusan ini rasa-rasanya hak angket pun sudah terlampaui. Dan oleh karena itu, langkah politik yang harus dilakukan oleh anggota DPR sekarang adalah hak menyatakan pendapat alias HMP,” katanya.
Ray menilai bahwa semestinya partai politik mengambil alih tanggung jawab politik dan tanggung jawab moral, bahkan memiliki kewajiban politik dan kewajiban moral, untuk segera menggunakan hak menyatakan pendapat.
Lebih jauh dari itu, Ray pun meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, daripada terus-menerus bertahan di posisi hukum yang jelas-jelas dinyatakan oleh MK maupun MA harus batal demi hukum.
“Rasa-rasanya tidak ada lagi alasan yang cukup kuat secara hukum maupun secara politik untuk tetap bertahan sebagai wakil presiden,” pungkasnya.