Berita

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, di PTUN Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. (Foto: Tangkapan layar YouTube Inews)

Hukum

Pengacara Gibran: Walk Out Penggugat Tak Hormati Persidangan

KAMIS, 29 OKTOBER 2026 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Prof. Denny Indrayana, dinilai tak menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, karena meninggalkan lokasi persidangan.

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai keputusan pihak penggugat meninggalkan ruang sidang menunjukkan sikap tidak serius dalam menjalani proses hukum.

Rullyandi menyampaikan penilaian tersebut setelah pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan l, dan meninggalkan ruang sidang atau walk out dari ruang sidang PTUN Jakarta.


Menurut Rullyandi, pihak yang mengajukan gugatan seharusnya mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.

“Pada hari ini, kami dari tim kuasa hukum ingin menanggapi apa yang terjadi dalam persidangan. Itu merupakan tindakan yang dikatakan contempt of court karena tidak menghormati jalannya persidangan,” kata Rully usai sidang di PTUN Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Ia menegaskan, proses persidangan harus dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk penggugat yang memiliki kewajiban untuk mengikuti tahapan pemeriksaan perkara.

“Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Rullyandi juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang tetap melanjutkan persidangan meskipun pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

“Dan oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim. Meskipun penggugat telah mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan tetapi persidangan tetap jalan dan kami menghormati jalannya persidangan sampai dengan selesainya persidangan ini,” tuturnya.

Ia menilai, apabila penggugat memiliki keberatan terhadap dokumen atau tindakan administrasi yang menjadi objek sengketa, keberatan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku.

“Oleh karenanya, seharusnya apa yang disampaikan oleh penggugat, yang didalilkan maka tanggapilah dalam sistem hukum acara dalam persidangan ini,” tegasnya.

Rullyandi pun meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap perkara tersebut.

“Kami bermohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan dalam persidangan ini yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:32

Partisipasi Industri Lokal Menguat, 101 Calon Mitra PSEL Denera Lolos Seleksi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:31

IHSG Rontok 1,29 Persen, Rupiah Cerah ke Rp18.112 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:27

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Pasokan Gas RI ke Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:12

Harga Emas Antam Turun Lagi, Beli Sekarang?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:01

Andrea Bocelli Harus Cabut Dukungan ke Israel jika Ingin Konser di Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43

Pemerintah Jangan Tutup Mata atas Nasib PMI di Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:25

Indonesia dan Singapura Harus Kompak Bongkar Jejak Korporasi Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:14

Kopdes Jangan Malah Jadi Pesaing UMKM

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:05

Jakarta Tak Kalah dari Singapura Gelar Konser Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40

Selengkapnya