ADA yang penting di antara poin penting pengembangan 1.092 BUMD yang bergerak di berbagai sektor. Menurut catatan Kemendagri dan Kemenkeu, tak kurang dari total Rp1.240 triliun asset BUMD dimiliki pemerintah daerah dan publik.
Sangat banyak pekerjaan rumah optimalisasi BUMD. Dua hal penting terkait hal tersebut ialah peningkatan kapasitas kelembagaan dan menguatkan efisiensi di berbagai elemen.
BUMD didorong meningkatkan kapabilitas bisnis baik secara kelembagaan maupun secara personal. MCKinsey (2023) menyebut penguatan kapasitas kelembagaan ini sebagai terbangunnya institutional capability.
Kapabilitas institusional adalah ukuran bagaimana secara ekosistem dan kelembagaan: (struktur, kualitas aparatur, transformasi teknologi dan tata kelola) bisa menguatkan kinerja perusahaan.
Inefisiensi adalah Silent Killer BUMDOrang mengira bahwa
fraud atau kejadian penyalahgunaan wewenang dan penipuan adalah satu satunya penyebab kegagalan BUMD. Nyatanya ada semacam
silent killer dalam BUMD dan perbankan daerah, yaitu in-efisiensi. Dapat dikatakan bahwa inefisiensi adalah musuh utama perbankan khususnya BUMD.
Ada istilah baru disebut
the cost trap yang diperkenalkan antara lain oleh John A List yang berarti jebakan biaya yang tersembunyi. Pemborosan tak kentara yang berlangsung lama, dan menggerus laba bahkan menggerus kekuatan perusahaan. Ini sering terjadi dalam BUMD termasuk perbankan daerah.
Kajian dan logika tentang
the cost trap ini menjadi topik bahasan yang keras karena mengingatkan para manajer untuk mengikis pemborosan yang dianggap hal biasa, mulai cost produksi, biaya pemasaran yang memakan banyak uang, atau biaya belanja alat dan kebutuhan tidak primer mahal yang tak ada hubungan dengan pengembangan bisnis.
Pemborosan itu mulai dari jumlah karyawan yang berlebih terutama bagi mereka yang tidak produktif, pengadaan barang dan jasa yang sesungguhnya tidak dibutuhkan, sampai anggaran promosi dan branding yang tak terkendali.
Kebiasaan belanja rutin yang tak dievaluasi secara rasional akan menggerogoti paba, melemahkan kekuatan jangka Panjang bahkan bisa merongrong kekuatan kapasitas perusahaan.
Kebocoran anggaran, pemborosan biaya operasional adalah gejala umum
silet killer itu. In-efisiensi tenaga kerja, belanja harian dan bulanan yang tidak terkontrol, sampai pemborosan operasional karena mengulang pekerjaan yang sama padahal bisa dilakukan dengan sistem yang efisien dengan teknologi dan sistem kerja yang cepat repetitif.
Dalam setiap penentuan kebijakan, di hampir semua rapat penting direksi - komisaris, atau dalam penentuan langkah strategis, kata efisiensi rata rata dipahami sebagai berkurangnya biaya operasional atau pengetatan pengeluaran.
Inefisiensi juga terjadi manakala kita menggaji orang orang yang bekerja ala kadarnya dan atau menyewa ahli yang tak kontributif. Sejumlah studi kasus sebagaimana laporan
transparency in corporate reporting tahun 2023 melaporkan bahwa “ kerugian BUMD yang terjadi secara persistent dan mempunyai ekuitas negatif karena adanya akumulasi kerugian perusahaan”
Kebijakan “jangan lebih besar pasak daripada tiang” dalam ekosistem internal adalah kredo direktur keuangan dan direktur operasional. Sebagai salah satu anggota
advisory body dari sebuah bank daerah yang dinamis dan
challenging dan dari hasil pengamatan bertahun tahun, saya bisa menekankan bahwa rupanya kita dituntut untuk bisa mengelola semua potensi internal secara efisien.
Optimalisasi sumberdaya bank bisa berjalan dalam lompatan yang tinggi dengan optimalisasi IT yang mendukung bisnis, menguatkan operasional, menguatkan efisiensi, menjangkau lebih luas pasar dan promosi serta dimanfaatkan dalam risk management. Dengan IT maka tak perlu ada pembuangan energi dan ongkos.
Menurut penelitian
Transparency in Corporate Reporting tahun 2023, menyimpulkan bahwa rerata dari 47 BUMD di lima provinsi yang dijadikan sampel, rerata kinerja masih belum optimal, masih banyak mengalami kerugian terus menerus, Sebagian bahkan ditutup karena hutang menumpuk.
Dalam kajian optimalisasi sumber daya yang ada di internal, karena pengaruh belum terstrukturnya
pool talent dan
career path, maka sering terjadi pengabaian terhadap mereka yang berkualitas tinggi, diletakkan pada tanggung jawab yang rendah, sedangkan orang orang terkenal dan banyak bicara diberi tanggung jawab strategis. Gejala ini disebut
non utilized talent atau
intellectual waste.
Sebaliknya kalau BUMD mau untung besar maka manajer harus memperhatikan untuk unsur pengumpul laba sebagai berikut:
Peningkatan Kapabilitas KelembagaanAda beberapa prinsip agar BUMD maju, berdaya saing. Daya saing atau
competitiveness; kemampuan bersanding lebih unggul, bisa menjadi
champion di antara
peer group-nya dan berubah cepat dan akselerasi usaha yang terbuka dan keras. BUMD yang baik bisa memenangkan penguasaan pasar, tumbuh berkelanjutan. Untuk itu perlu
leadership and governance, butuh kemampuan
business continuity planning.
Mengelola dan menjalankan BUMD butuh kemampuan skil yang mumpuni, pengalaman kuat, dan keahlian beberapa domain. Jadi tata kelola BUMD itu bukan soal akuntansi saja, bukan hanya soal kerja harian dan menyenangkan kepala daerah seperti yang banyak dipikirkan awam.
BUMD yang maju adalah mereka yang berani bertransformasi dengan pemanfaatan digital. Semua BUMD visi misinya gila; menjadi yang terbaik dan kontributif, namun alih alih memberi manfaat ekonomi rerata gagal mencapai visi misinya yang gegap gempita itu.
BUMD yang baik harus disiplin mengejar capaian tingkat
Good Corporate Governance, perbandingan
Compound Growth Rate secara
sustainable. Ada bank yang fokus utamanya membiayai usaha kecil yang menguatkan usaha industri dan capaian laba yang bisa dibagi kepada Pemda-nya.
Salah satu fungsi BUMD terutama perbankan adalah
intermediary institution. Dana yang dikumpulkan dari berbagai pihak itu disalurkan untuk menghidupkan UMKM, menguatkan usaha berbasis industri di daerah, juga memberi pinjaman produktif dalam bentuk pembiayaan di sektor produksi lokal dan pembiayaan sektor riil. Pembagian laba BPD juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang berguna untuk pembangunan.
Ukuran kompetitif dari sebuah usaha merujuk pada kemampuan nasional untuk bersaing dan bersanding dengan perbankan lain secara internasional. Isi dari capaian itu ialah pertumbuhan jangka panjang dan produktivitasnya dengan mengukur kinerjanya terhadap ekonomi.
Indeks kemampuan dalam persaingan global mengevaluasi kelembagaannya, infrastruktur perusahaan, stabilitas makro ekonomi, kesehatan bank, kemampuan bank, efisiensi pasar dan inovasinya. Kemampuan tinggi dalam persaingan global mengindikasikan bahwa negara tersebut dapat secara efektif menggunakan sumber dayanya memaksimalkan produktivitas dan mendorong kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.
Masih sulit mengharapkan BUMD bersaing secara nasional apalagi di level internasional. Secara segmentasi industri dan
area coverage BUMD, kualitas pengelola dan pengawas, jangkauan geografis terbatas, biasanya di lingkungan provinsi dan antar provinsi. Dengan demikian hanya sedikit BUMD yang menyediakan jasanya dengan membuka kantor layanan di semua provinsi.
Struktur pelanggan, pengguna jasa bank BUMD juga bertumpu pada pasar wilayah setempat. Kualitas aset dan kualitas kredit biasanya dama kriteria dan baik kurang baik sehingga mengakibatkan
non performing loan (NPL) di beberapa BUMD termasuk Bank Pembangunan Daerah setempat.
Biasanya BUMD di negara kita berbau birokrasi dan bergaya birokratis, kaku dan mirip kantor pemerintahan. BUMD seringkali mudah ditembus kepentingan politik kedaerahan, sehingga sulit bersaing di pasar terbuka. Penataan struktur organisasi belum sejalan dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik untuk meningkatkan kinerja BPD.
BUMD seringkali belum didukung oleh
enabling system internal dan eksternal secara bersama. Kebanyakan sulit mencari dukungan penuh dari pasar yang kompetitif dan terbuka. Terlebih terdapat temuan dari Transparansi Internasional (2023) bahwa 66% yaitu 33 BUMD memiliki direksi dan komisaris yang tergolong sebagai
politically exposed person yang bisa memengaruhi independensi perusahaan dalam menentukan kebijakannya.
Harus diakui, struktur kepengurusan BUMD rata rata kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Open and fair management adalah aspek yang fundamental dalam penerapan tata kelola yang baik (
good corporate governance) sehingga kegiatan usaha yang dijalankan dapat berjalan optimal. Di sisi lain diperlukan pengembangan iklim budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab.
Dari sisi ketersediaan kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan operasional BUMD masih kurang kuat dalam pengelolaan dana dan pengendalian internal. Salah satu ukuran penting dan roadmap agar BUMD bisa resilien, berdaya saing dan kontributif justru pada tingkat disiplin untuk membuat
rule making rule dan melaksanakannya dengan baik.
Di sisi kepatuhan akan aturan dan kelengkapan prosedur, ketersediaan BUMD has berbenah, biasanya
standard operating procedure ini hanya prosedural belum tata kelola yang kuat. Untuk menguatkan disiplin budaya kerja yang fair, pengurus BUMD harus bisa mengendalikan diri dengan jalan baik maka tata kelola dan kesehatan perusahaan akan meningkat.
Demikian pula dari sisi pengembangan iklim budaya kerja yang bertanggung jawab. Untuk mewujudkan pengelolaan BUMD banyak yang kedodoran membangun budaya kerja dan internalisasi nilai-nilai etika perusahaan, meminimalkan praktik pengelolaan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun praktik kecurangan (
fraud) yang cukup sering ditemukan.
BUMD yang Profesional dan ProduktifBUMD harus dipandang sebagai otoritas professional yang independen terlepas intervensi politik, namun dia tetap bagian dari sistem pemerintahan yang dipisahkan.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah serta tekanan perlambatan ekonomi global, BUMD harus tetap mampu menampilkan kinerja ekonomi yang kuat, tangguh, dan inklusif. Gaya kepemimpinan BUMD harus mencerminkan tim yang berdaya tahan, solid, serta efektivitas kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, pelaku industri, dan masyarakat.
Bahwa dukungan pemerintah daerah sebagai pemegang saham sangat fundamental dalam tata kelola perusahaan. Sebagian besar BUMD diawasi, dimiliki, dan ditopang sahamnya oleh pemerintahan daerah. Sebagian besar kepemimpinan politik pemerintahan dalam periodenya pasangan acapkali bercerai atau saling memiliki ketegangan sehingga BUMD lebih tahan terhadap interest politik.
Dapat dikatakan bahwa suatu pemerintahan dikatakan sukses dan unggul apabila kepemimpinannya visioner, bekerja cepat dan cermat serta birokrasinya berdaya guna. Pelaksanaan program prioritas pemerintah mengharuskan pematangan dan harus mengikutsertakan dukungan
digital planning dan
digital maturity yang cerdas.
Dapat dikatakan bahwa ketergantungan keuangan pemerintah daerah kepada pusat masih sangat besar. Menurut data Kementerian Keuangan dan Kemendagri, rata-rata 80 persen pembangunan daerah berasal dari APBN, hanya sekitar 20 persen daerah membangun atas kekuatan sendiri. Pemprov DKI dan Kota Surabaya adalah sedikit daerah yang ketergantungan kepada pusat relatif kecil.
Kedua pemerintahan itu memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun begitu kedua daerah itu pun harus berjuang mencari pinjaman untuk memenuhi tuntutan pembangunan yang tak terkirakan jumlah kebutuhannya.
Inovasi keuangan daerah tak boleh dibarengi pemborosan. Daerah harus rajin meningkatkan PAD atau optimalisasi retribusi. Optimalisasi belanja daerah harus didahului dengan perhitungan kebutuhan dasar, kebutuhan pembiayaan sektor pembangunan kewilayahan yang merata dan sektor sektor unggulan daerah.
Posisi kekuatan fiskal daerah lewat kuatnya laba BUMD ini sangat menentukan keberhasilan di samping produktivitas dan efektivitas penggunaannya. Kemampuan keuangan bisa diusahakan dengan berbagai cara. Dengan pajak dan BUMD yang produktif, keuangan daerah akan kuat dan merupakan alat utama untuk mencapai program pemerintah daerah.
Mas’ud SaidKomisaris Bank Jatim; Penulis buku BPD Resilient, Competitive and Contributive