PT Timah Tbk. (Foto: RMOL/Reni Erina)
PT Timah Tbk terus memperkuat tata kelola dan pengawasan perusahaan sebagai bagian dari upaya menjaga pengelolaan sumber daya timah yang tertib, akuntabel, dan memberikan nilai optimal bagi negara dan masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pengamanan sumber daya alam nasional, termasuk praktik-praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara seperti manipulasi pelaporan produksi maupun ekspor.
Direktur SDM dan Transformasi Perusahaan PT Timah Tbk, Ratih Mayasari mengatakan, transformasi tata kelola harus dapat terlihat dalam proses kerja dan hasil yang dapat diukur, bukan hanya dalam perubahan kebijakan atau prosedur.
“Bagi kami, penguatan tata kelola berarti memastikan setiap proses memiliki tanggung jawab yang jelas, pencatatan yang tertib, pengawasan yang berjalan, serta evaluasi yang dilakukan secara konsisten," kata Ratih melalui keterangan tertulis, Kamis 20 Oktober 2026.
Sebagai perusahaan terbuka, PT Timah menyampaikan kinerja operasional dan keuangan secara berkala kepada publik. Pada Semester I 2026, produksi bijih timah perseroan mencapai 12.232 ton Sn, meningkat 75 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 6.997 ton Sn.
Sedangkan produksi logam timah mencapai 10.865 metrik ton, meningkat 58 persen, sementara penjualan logam timah tercatat 10.984 metrik ton, meningkat 85 persen dibandingkan Semester I 2025.
Peningkatan kinerja operasional tersebut berjalan seiring dengan penguatan kinerja keuangan. Hingga Juni 2026, PT Timah membukukan pendapatan sebesar Rp10,42 triliun dan laba bersih sebesar Rp2,71 triliun.
Menurut Ratih, keterbukaan angka operasional dan keuangan merupakan bagian penting dari akuntabilitas perusahaan. Namun, transformasi tata kelola tidak berhenti pada publikasi kinerja.
Perusahaan juga terus memperkuat disiplin operasional, pengawasan wilayah pertambangan, pengendalian internal, evaluasi kerja sama dengan mitra, serta koordinasi antar unit untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 mengenai percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung menjadi salah satu momentum untuk memperkuat proses tersebut, termasuk penataan mekanisme kerja sama, pengawasan, pencatatan, serta koordinasi lintas institusi.
“Semakin besar sumber daya yang dikelola, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya," kata Ratih.
Karena itu, bagi PT Timah peningkatan produksi harus berjalan bersama dengan penguatan pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola.
PT Timah memandang pengamanan sumber daya negara bukan hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi juga memastikan setiap proses penciptaan nilai berlangsung secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan
kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.
Transformasi tersebut akan terus dilakukan melalui penguatan kompetensi SDM, penyempurnaan proses bisnis, peningkatan pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan operasional dan kemitraan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan lebih banyak timah, tetapi memastikan sumber daya yang dikelola perusahaan memberikan nilai yang lebih besar bagi negara dengan tata kelola yang semakin baik,” tutup Ratih.