Berita

Kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, semakin meluas (Foto: Istimewa)

Nusantara

Awasi Ketat Banpres Penanganan Karhutla Rp1,2 Triliun bagi 7 Provinsi

KAMIS, 29 OKTOBER 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bantuan Presiden (Banpres) sekitar Rp1,2 triliun yang digelontorkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tujuh provinsi menuntut pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan publik.

"Dana besar tersebut tidak boleh sekadar berhenti pada laporan penyerapan administratif semata, mengingat masyarakat di daerah terdampak saat ini tengah berjuang menghadapi keppungan asap tebal dan ancaman kesehatan yang serius," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, dikutip Kamis 29 Oktober 2026.

Pemerintah daerah sebagai pengelola dana di luar operasi modifikasi cuaca dan pemadaman udara pusat wajib memastikan anggaran tersebut terwujud dalam bentuk perlengkapan taktis petugas, alat pelindung kesehatan, serta jaring pengaman bagi warga.


KPK, Polri, dan Kejaksaan juga didesak untuk aktif menelusuri aliran dana dari hulu ke hilir guna mengidentifikasi pihak-pihak yang memenangi proyek pengadaan serta memetakan pengendali sejati di balik perusahaan penerima pembayaran.

"Pengawasan ketat sejak awal pembelanjaan anggaran sangat krusial untuk menutup celah manipulasi spesifikasi, penggelembungan harga, maupun praktik komisi ilegal yang memanfaatkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan," kata Hamdi.

Kepala daerah di tujuh provinsi selaku penerima bantuan harus membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan kepada masyarakat, termasuk rincian penerimaan, alokasi belanja, hingga daftar penyedia jasa yang terlibat.

Keberhasilan penyaluran dana ini harus terlihat nyata di lapangan melalui ketersediaan logistik yang layak bagi petugas pemadam dan relawan, serta pertolongan medis yang memadai bagi warga terdampak.

Jika dana dilaporkan telah terserap namun kebutuhan dasar di lapangan masih mangkrak, pemerintah wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai aliran dana tersebut.

Pihak pemasok dan penyedia jasa tentu sah untuk mendapatkan keuntungan, namun keuntungan tersebut harus sebanding dengan kualitas barang dan layanan yang benar-benar diberikan.

Aparat penegak hukum diingatkan agar tidak hanya menyasar pelaksana lapangan, melainkan menindak tegas aktor intelektual yang berada di balik kendali perusahaan jika terbukti ada penyelewengan.

"Gelontoran dana masif dari negara ini harus dipastikan murni menjadi instrumen penyelamatan kemanusiaan, sehingga tidak ada pihak yang menjadikan penderitaan warga sebagai kesempatan untuk memperkaya diri," pungkas Hamdi.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Kuota Batu Bara Turun, Laba Bisnis Tambang Astra Tergerus 28 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17

Laba Otomotif Astra Naik 8 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13

Maroko Kembangkan Pelabuhan Raksasa Berkapasitas 20 Juta Kontainer

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:11

Lewat Program Pelita, AHY Ajak Warga Manfaatkan Energi Surya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10

Normalisasi Sungai di Jakarta Dikebut Jelang Musim Hujan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02

Laba Astra Tergerus 12 Persen, Ini Penyebabnya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:58

Raja Juli Batal Bahas Karhutla di DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:43

Film Laut Bercerita Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20

BGN Perluas MBG Prasmanan, Sasar 5.000-10.000 Dapur hingga Akhir Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:19

Selengkapnya