Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Karhutla Masih Membara, Aktivis Desak Presiden Copot Raja Juli

SELASA, 27 OKTOBER 2026 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aktivis muda nasional Muhammad Fithrat Irfan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, bahkan mencopotnya dari jabatan. Hal ini menyusul penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum memberikan perlindungan memadai kepada masyarakat.

Irfan juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas pencegahan kebakaran, membuka perkembangan penegakan hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai kewajiban.

Desakan tersebut disampaikan di tengah penurunan jumlah titik panas, meskipun kebakaran masih terjadi di sejumlah daerah. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare.


“Saya mendesak Presiden mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik serta kelalaian atas penanganan karhutla yang saya nilai belum mampu memberikan perlindungan memadai,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Oktober 2026.

Irfan menegaskan, desakan itu merupakan kritik terhadap kinerja pejabat publik. Ia menyatakan tidak sedang menuduh Raja Juli secara pribadi melakukan pembakaran atau menyebutnya terbukti melakukan tindak pidana.

Menurutnya, evaluasi harus mencakup efektivitas pencegahan, kecepatan penanganan, kepatuhan pengelola lahan, hingga pemulihan lingkungan.

Titik Panas Turun, Karhutla Masih Terjadi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 12 kejadian bencana pada 26 Oktober 2026. Sebanyak 10 kejadian di antaranya merupakan karhutla yang tersebar di Grobogan, Luwu Timur, Ciamis, Bangka Tengah, Wonogiri, Sukoharjo, Sidenreng Rappang, Kota Batu, Kota Tidore Kepulauan, dan Kota Malang.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan mencatat 147 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi hingga 25 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Jumlah tersebut turun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 317 titik.

Namun, penurunan titik panas tidak serta-merta menunjukkan kebakaran telah berakhir. Titik panas merupakan indikasi anomali suhu yang terdeteksi satelit sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran ataupun luas lahan yang terbakar.

Penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Tanjung Jabung Timur, Jambi, beberapa wilayah di Sumatera Selatan, serta Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Pada lahan gambut, bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan pembasahan dan penyisiran lanjutan.

“Keberanian petugas yang memadamkan api tidak boleh menjadi penutup kelemahan pencegahan. Jangan sampai kerja keras di garis depan menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap pengambil keputusan,” ujar Irfan.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi tindak lanjut peringatan dini, kesiapan peralatan, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pengelola lahan dalam mencegah dan menangani karhutla.

Selain mengevaluasi pencegahan, Irfan meminta pemerintah membuka perkembangan penanganan perkara karhutla, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan, termasuk pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

Laporan kepolisian yang dipublikasikan Sekretariat Negara pada 23 Oktober 2026 mencatat 286 laporan polisi dan 243 tersangka perorangan.

Adapun untuk perkara korporasi, laporan per 20 Oktober 2026 mencatat 100 laporan polisi dan 13 korporasi berstatus tersangka.

Luas area terbakar yang terkait dengan penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare. Angka tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara korporasi, bukan total luas karhutla nasional. Status tersangka juga tidak sama dengan putusan bersalah.

“Publik berhak mengetahui apakah perkara berlanjut, bagaimana pembuktiannya, sanksi apa yang dijatuhkan, dan apakah kewajiban pemulihan dilaksanakan,” kata Irfan.

Ia juga meminta penyelidikan menelusuri pihak-pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran apabila ditemukan bukti yang mendukung. Dugaan kelalaian pengawasan, lanjutnya, perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Lima Tuntutan

Untuk memperkuat penanganan karhutla, Irfan mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, membuka data kebakaran secara transparan. Kedua, melakukan audit terhadap upaya pencegahan dan pengawasan. Ketiga, menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan perkara dan pemulihan lingkungan.

Keempat, memperkuat perlindungan masyarakat melalui penyediaan informasi kualitas udara dan layanan kesehatan. Kelima, meningkatkan kapasitas serta menjamin keselamatan petugas yang menangani kebakaran di lapangan.

Menurut Irfan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus disertai penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

“Api harus dipadamkan. Kelalaian harus diperiksa. Pelanggaran harus ditindak. Hutan harus dipulihkan. Rakyat berhak mendapatkan semuanya bukan diminta memilih salah satunya,” pungkas Irfan.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya