Berita

Suasana RDPU Akademisi Hukum bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Jangan Ceroboh saat Bahas RUU Perampasan Aset

SELASA, 27 OKTOBER 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR diingatkan berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jika tidak dirumuskan secara cermat, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Peringatan itu disampaikan peneliti kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia menyoroti tiga isu utama yang perlu dicermati, yakni illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara tidak wajar, non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan, serta pembalikan beban pembuktian.


"Bagaimanapun dalam pendirian pribadi saya ini undang-undang berbahaya, tapi karena memang DPR harus melakukan agregasi terhadap tuntutan rakyat, saya berharap nanti agak hati-hati proses penyusunannya karena apa? Presiden sudah memberikan dukungan," kata Yadi.

Menurutnya, persoalan pertama terletak pada pengaturan illicit enrichment, terutama dalam menentukan batas kewajaran penambahan kekayaan penyelenggara negara. Tanpa ukuran yang jelas, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua," kata Yadi.

Yadi menegaskan, hukum pidana harus memenuhi prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta, yakni aturan harus jelas, ditafsirkan secara ketat, dan tertulis.

Ia mencontohkan perdebatan mengenai penerapan illicit enrichment di Australia yang, menurutnya, menghadapi persoalan dalam mengukur kewajaran penambahan kekayaan secara pasti.

"Nah, di Australia, semisal ribut tentang illicit ini, enrichment ini, tidak bisa begitu secara lex certa, lex stricta mengukur kewajaran penambahan kekayaan itu," kata Yadi.

Ia juga membandingkan sistem di Amerika Serikat dengan Indonesia. Menurutnya, pelepasan bisnis oleh seseorang ketika menjabat sebagai pejabat publik dapat memudahkan pengukuran perubahan kekayaan.

"Karena semisal kalau di Amerika orang masuk menjadi pejabat publik itu, maka seluruh bisnisnya itu dilepaskan dulu. Sehingga LHKPN itu dimulai dari nol, itu baru mudah untuk mengukur peningkatan kekayaan yang wajar," kata Yadi.

Sementara di Indonesia, kata Yadi, aparatur sipil negara dan pejabat politik masih diperbolehkan menjalankan bisnis. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengukuran kewajaran penambahan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," kata Yadi.

Persoalan kedua yang disoroti adalah mekanisme NCB, yakni perampasan aset tanpa harus didahului pemidanaan terhadap pemiliknya. 

Yadi mengingatkan, penerapan mekanisme tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak merugikan pemilik aset yang belum terbukti terkait tindak pidana.

Ia mencontohkan kasus di Amerika Serikat yang menurutnya melibatkan penyitaan uang senilai 5.000 dolar AS karena penyidik menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana narkotika.

"Ada orang hanya bawa uang 5.000 dolar begitu yang ribut di Amerika terakhir, diasumsikan dengan diduga bersalah oleh penyidik itu adalah uang dari narkoba, kemudian ditangkap," kata Yadi.

Menurut Yadi, persoalan muncul ketika biaya yang harus dikeluarkan pemilik untuk membuktikan kepemilikan atau mempertahankan aset justru lebih besar daripada nilai aset yang disita.

"Ruwetnya di Amerika, sistem hukumnya tidak bisa menghandle itu karena ternyata biaya pembuktian oleh si yang barangnya disita itu jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita," kata Yadi.

Isu ketiga adalah pembalikan beban pembuktian. Yadi meminta DPR mencermati bagaimana mekanisme tersebut diterapkan di berbagai negara agar pengaturannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun membebani pihak yang asetnya disita.

“Tentang beban pembuktian terbalik. Si pendalil tidak dibebankan beban pembuktian. Tiga isu utama itu yang kemudian saya mau lihat bagaimana isu ini turun ke berbagai belahan negara,” pungkas Yadi.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya