Pengusutan kasus korupsi di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian melebar. Tak hanya memeriksa Sestama BNPB, Rustian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini turut memanggil jajaran kepala biro dan para tenaga ahli untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi RST sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang 27 Oktober 2026.
Selain Rustian, tim penyidik juga memanggil tujuh orang saksi lainnya, yakni Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB, Agus Marsanto selaku purnawirawan TNI atau tenaga ahli BNPB, Jahidin Cilo selaku purnawirawan TNI atau tenaga ahli BNPB.
Selanjutnya, Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, dan Firman Hairu Yusup selaku ASN di BNPB.
Pantauan RMOL, Rustian didampingi beberapa orang lainnya dengan membawa dua tas jinjing tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Rustian yang sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini terlihat duduk di ruang tunggu lobby Gedung Merah Putih KPK dengan ditutupi beberapa orang yang mendampinginya. Sementara itu, dua tas jinjing yang dibawa tersebut terlebih dahulu dibawa ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
Selanjutnya pada pukul 10.50 WIB, Rustian langsung menuju ruang pemeriksaan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Mereka terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam UU Pemberantasan Tipikor. Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 605 Ayat 1 huruf b atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Penggunaannya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari empat persyaratan, yakni penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana tersebut digunakan untuk penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat ketika status darurat ditetapkan.
Namun, KPK menduga penggunaan DSP melalui mekanisme tersebut justru menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.