Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Politik

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 15:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perjuangan politik untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak cukup hanya mengandalkan desakan publik kepada pimpinan DPR. Dukungan fraksi-fraksi partai politik di parlemen menjadi faktor penting untuk membuka jalan bagi proses konstitusional tersebut.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, DPR dijadwalkan kembali memasuki masa persidangan pada 9 November 2026 setelah masa reses. Menurutnya, momentum tersebut perlu diperhatikan oleh kelompok mantan Wamenkumham Denny Indrayana maupun kekuatan politik yang menginginkan pemakzulan Gibran.

Amir menilai pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa dukungan politik dari fraksi-fraksi partai. Karena itu, komunikasi dengan partai politik dan Fraksi di DPR dinilai lebih strategis dibandingkan hanya menyampaikan tuntutan kepada pimpinan parlemen.


“Sesuai realitas yang ada, kelompok yang menginginkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik,” kata Amir, dikutip Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Amir, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perlu menjadi perhatian pihak-pihak yang sedang memperjuangkan pemakzulan Gibran. Ia menyebut komunikasi dengan kedua partai tersebut sudah dilakukan dan perlu ditindaklanjuti melalui langkah politik yang terukur.

“Kalau memang ingin memperjuangkan pemakzulan Gibran, temui fraksi PDIP dan PKS. Bangun komunikasi politik dengan mereka. Jangan hanya berharap pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa dukungan dari kekuatan politik di parlemen,” kata Amir.

Amir menekankan bahwa langkah tersebut harus tetap berlandaskan konstitusi. Menurut dia, perjuangan pemakzulan tidak boleh berhenti pada tekanan politik, tetapi harus diarahkan pada prosedur ketatanegaraan yang berlaku.

Selain wacana pemakzulan, Amir menyoroti kemungkinan penggunaan hak angket DPR. Hak tersebut merupakan instrumen pengawasan parlemen yang dapat digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.

Ia menilai, apabila hak angket benar-benar bergulir dan memenuhi persyaratan, proses tersebut berpotensi membawa persoalan politik ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden Prabowo Subianto dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau hak angket berjalan, Prabowo bisa dipanggil dewan. Ini yang harus diantisipasi Gerindra,” kata Amir.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dinamika politik mengenai Gibran berpotensi beririsan dengan hubungan antara DPR dan pemerintah. Bagi Partai Gerindra, perkembangan semacam itu perlu diperhitungkan karena proses pengawasan parlemen dapat memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan maupun keputusan pemerintah.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya dasar hukum tertentu, antara lain dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi terpenuhinya persyaratan jabatan.

Prosesnya tidak berhenti pada keputusan politik di DPR. Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Pengajuan permintaan kepada MK mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Apabila MK menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR kembali menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir berada di tangan MPR melalui sidang dengan persyaratan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian, MK tidak secara langsung memberhentikan wakil presiden. Putusan MK menjadi bagian penting dari rangkaian proses sebelum MPR mengambil keputusan akhir. (Sumber: UUD 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B).

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya