Berita

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra)

Politik

Politisi Gerindra Respons Pernyataan Denny Indrayana Soal Prabowo

SENIN, 26 OKTOBER 2026 | 07:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Gerindra memberikan tanggapan keras terhadap peringatan pakar hukum Denny Indrayana, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto berisiko dilengserkan jika tidak segera bersikap terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menilai pernyataan tersebut perlu diuji secara konstitusional. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kesan bahwa Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi desakan pemberhentian Wakil Presiden.

“Jika yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan politik beserta dasar penilaiannya. Membiarkan perkiraan itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan,” tulis Azis dalam keterangannya, dikutip Senin 26 Oktober 2026. 


Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 telah mengatur secara tegas alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR dengan persyaratan yang ketat.

“Keengganan memenuhi desakan sekelompok orang bukanlah alasan pemberhentian yang berdiri sendiri dalam Pasal 7A,” tegasnya.

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menyatakan bahwa permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pandangan hukum tidak berkembang menjadi tekanan politik yang melangkahi kewenangan lembaga negara.

“Seorang pakar memiliki tanggung jawab lebih besar justru karena masyarakat mempercayai keahliannya. Gelar akademik tidak boleh menjadi pengganti argumentasi,” pungkas Azis.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya