Berita

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, merasa ada yang janggal terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang minta penghapusan unsur kerugian negara sebagai bentuk korupsi. 

Mulyanto berpendapat usul itu bertolak belakang dengan semangat negara memberantas dan menghukum pelaku korupsi. 

"Saya tidak setuju dengan wacana penghapusan kerugian negara (KN) dalam klausul korupsi, yang dilontarkan Luhut Binsar Panjaitan (DEN). Penyesuaian hukum pemberantasan korupsi dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sejak awal kita telah mengadopsi aturan UNCAC ini," terang Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 23 Oktober 2026.


Ia menambahkan reformasi hukum justru harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kekayaan negara, terutama dalam pengelolaan aset publik berskala besar, seperti misalnya Danantara.

Menurut Mulyanto, sesuai UNCAC, tindak pidana korupsi tidak harus mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan negara. Namun, ketentuan tersebut bukan berarti kerugian negara tidak dapat menjadi unsur tindak pidana korupsi.  

Justru UNCAC menegaskan, bahwa korupsi tidak harus menimbulkan kerugian negara.  Dan ini bukan berarti kerugian negara harus dikeluarkan dari delik korupsi. 

"Saya rasa ini perlu dipahami secara tepat agar reformasi hukum kita tidak kehilangan arah,” ujarnya.

Menurut Mulyanto, UNCAC justru mengatur korupsi secara lebih luas, tidak terbatas pada penyuapan, tetapi juga mencakup penggelapan aset publik, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi jabatan. UU Tipikor sudah memuat klausul itu.

Karena itu, pembaruan hukum antikorupsi perlu diarahkan untuk memperkuat instrumen pencegahan dan penindakan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Mulyanto juga memahami pentingnya kepastian hukum bagi pengambil keputusan publik dan pengelola BUMN. Tidak setiap kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi. Risiko bisnis yang wajar dan keputusan profesional yang diambil dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum. 

Namun, perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan sistem pengawasan yang kuat. 

“Jangan sampai kepastian hukum bagi pengambil keputusan justru mengurangi akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Dalam konteks Danantara, Mulyanto menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting mengingat besarnya aset dan kewenangan pengelolaan investasi yang berada dalam lingkup lembaga tersebut. 

Karena itu, ia meminta agar pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian Danantara Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dituntaskan secara independen dan menyeluruh, serta hasilnya disampaikan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Lembaga dengan karakter superbody seperti Danantara membutuhkan standar transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang juga ekstra. Semakin besar kewenangan dan aset yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan pertanggungjawaban publiknya,” jelas Mulyanto.

Ia berharap reformasi hukum antikorupsi dan penguatan tata kelola Danantara dapat berjalan secara sinergis. Kepastian hukum diperlukan agar pengelola investasi negara dapat bekerja profesional, berani mengambil keputusan, dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional. 

Namun, semua itu harus ditopang oleh keterbukaan informasi, audit yang kredibel, pengendalian internal yang efektif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. 

“Danantara mengemban harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, kepercayaan publik harus dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas yang nyata. Kekayaan negara harus dikelola secara profesional, diawasi secara ketat, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkas Mulyanto.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya