Berita

Devi Taurisa dalam sidang praperadilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 01:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang praperadilan pidana yang diajukan Devi Taurisa, yang merupakan Ketua Umum Laskar Prabowo 08, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2026, harus ditunda. Penyebabnya pihak pengadilan belum menyampaikan surat pemanggilan kepada Termohon II, yakni pihak Kejaksaan.

Sidang yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto, dengan Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman, hanya dihadiri Termohon I dari Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan selaku Termohon II tidak hadir lantaran belum menerima pemanggilan dari pengadilan.


Hakim Eko sempat menunda jalannya persidangan untuk memastikan keberadaan dan proses pengiriman surat pemanggilan kepada Termohon II. Setelah dilakukan pengecekan atau penelusuran, diketahui pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan belum dilaksanakan oleh juru sita.

Kondisi tersebut membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya. Hakim kemudian menyatakan akan memberikan teguran langsung kepada juru sita karena kelalaian tersebut telah mengganggu jalannya persidangan.

"Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya," kata Hakim Eko dalam persidangan.

Hakim juga menyampaikan bahwa penundaan tersebut cukup mengganggu agenda persidangan yang telah dijadwalkan, terlebih dirinya juga memiliki agenda pemeriksaan perkara lainnya.

Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, sidang praperadilan kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 2 November 2026.

Meski demikian, Hakim Eko menegaskan bahwa proses persidangan tidak akan terus-menerus terhambat hanya karena ketidakhadiran salah satu pihak.

Menurut dia, apabila pada persidangan berikutnya salah satu Termohon kembali tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara patut, persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum Devi Taurisa, yang juga tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.

Kuasa hukum Devi, Brian, menilai ketegasan hakim diperlukan agar persoalan administratif dalam pemanggilan para pihak tidak kembali menghambat proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.

"Kita sangat menghargai tindakan hakim ini yang akan menegur pihak panitera pengadilan yang lupa memberikan surat panggilan kepada Termohon dari Kejaksaan," ujar Brian, didampingi kuasa hukum lainnya.

Diketahui, perkara praperadilan ini bukan perkara baru. Persoalannya telah bergulir sejak April 2017, ketika Devi Taurisa membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Dalam laporan tersebut, Devi mempersoalkan adanya penggunaan tanda tangannya untuk memberikan kuasa kepada seseorang yang disebut tidak pernah dikenalnya. Kuasa tersebut berkaitan dengan keikutsertaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tindakan yang berkaitan dengan pengagunan Hotel MaxOne.

Dalam proses penyidikan, Budi Santoso kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut selanjutnya dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau P21.

Namun, sebelum proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan, Budi Santoso mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan. Penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bagi Devi Taurisa, putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan yang telah berjalan bertahun-tahun.

Devi kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Dalam proses pemeriksaannya, KY menyatakan hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran tersebut, KY menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Tidak hanya berhenti pada persoalan hakim, perkara tersebut juga berdampak terhadap proses etik di lingkungan kepolisian. Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut disebut turut dikenai sanksi dalam proses pemeriksaan kode etik.
 

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya