Berita

Ilustrasi. (Foto: TikTok SRIPIM POLDA JATIM)

Politik

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

SABTU, 24 OKTOBER 2026 | 01:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden PETISI AHLI (Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia), Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas langkah cepat dan terukur dalam mengantisipasi potensi kericuhan pada aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi.

Menurut Pitra, tindakan Polda Jatim merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kepolisian melalui pendekatan preemtif dan preventif, yakni mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini sekaligus melakukan tindakan pencegahan sebelum berkembang menjadi bentrokan yang lebih luas.


“Kami dari PETISI AHLI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono beserta seluruh jajaran. Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polda Jatim merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi bentrokan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil,” tegas Pitra Romadoni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Ia menilai bahwa kepolisian tidak harus menunggu terjadinya kerusuhan besar untuk mengambil langkah pengamanan. 

Ketika terdapat indikasi konkret adanya ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Kepolisian mengatur tugas Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

“Kami mendukung Polda Jatim untuk mengusut secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja merencanakan kericuhan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang diamankan di lapangan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggerakkan atau mendanai tindakan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, PETISI AHLI menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah pengamanan Polda Jatim bukan berarti membatasi kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, harus dibedakan antara peserta demonstrasi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak yang berdasarkan alat bukti diduga melakukan tindak pidana.

Kami mendukung demonstrasi yang damai sekaligus penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Pitra.

Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa PETISI AHLI mendukung jajaran Polda Jawa Timur untuk terus meningkatkan deteksi dini, komunikasi dengan masyarakat, serta pengamanan yang profesional, proporsional, dan humanis.

Lanjut dia, keberhasilan pengamanan demonstrasi tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat mencegah kekerasan, melindungi keselamatan masyarakat, dan memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

“PETISI AHLI mendukung penuh langkah preemtif dan preventif Polda Jawa Timur dalam mencegah potensi kericuhan yang lebih luas. Kami mengapresiasi Kapolda Jatim beserta jajaran yang telah berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Kepolisian harus tegas terhadap dugaan tindak pidana, tetapi tetap profesional, objektif, dan menghormati hak asasi manusia,” pungkas Pitra.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya