Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

SENIN, 19 OKTOBER 2026 | 14:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hingga staf HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 19 Oktober 2026.


Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat, I Agus Wirawan Sastra selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Lombok Barat, dan Ricky Muharam selaku staf HRD Hotel Santika Premier Slipi Jakarta.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik korupsi telah berlangsung sejak Ahmad Zaini menjabat Bupati Lombok Barat. Ia diduga memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Lombok Barat untuk memastikan Sudirman memperoleh proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Untuk menguasai proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV DKK sebagai perusahaan pool bucket dengan modus meminjam nama sejumlah perusahaan lain atau pinjam bendera agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang administrasi.

Melalui mekanisme tersebut, sedikitnya 32 paket proyek dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar berhasil dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan. Meski secara administrasi proyek dimenangkan perusahaan lain, seluruh pekerjaan di lapangan diduga tetap dikuasai oleh CV DKK, yang kemudian mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Perusahaan yang dipinjam namanya hanya memperoleh kompensasi sekitar 3 persen dari nilai kontrak, sementara Sudirman diduga menikmati keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.

KPK juga menemukan bahwa melalui CV DKK, Sudirman diduga menerima proyek lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar, dengan sekitar Rp10,8 miliar di antaranya diduga mengalir kepada Ahmad Zaini.

Selain dugaan suap proyek tersebut, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan dari PT MSI, vendor PT AMGM Lombok Barat.

Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Ahmad Zaini diduga memperoleh proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.

Sebagai imbalannya, Alvonsus diduga memberikan berbagai barang mewah, fasilitas, dan uang tunai kepada Ahmad Zaini dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa Toyota Alphard, sepatu Hermes, iPhone 17 Pro, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain berupa permintaan pengumpulan "uang Lebaran" sebesar Rp500-750 juta pada 2025, pengumpulan fee proyek oleh Kepala Dinas PUPRPKP atas permintaan Sudirman untuk kepentingan Bupati, dugaan penerimaan uang Rp250 juta oleh Sudirman pada Maret 2026, serta penyerahan Rp100 juta melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP menjelang Lebaran 2026.

Menurut KPK, sebagian uang yang diduga diterima Ahmad Zaini digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah. Selain itu, KPK menemukan dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham maupun uang operasional Bupati.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya