Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi perusahaan pialang asuransi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015–2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang 19 Oktober 2026.
Saksi yang dipanggil adalah Timbo Johanes Raja Mangaloksa Panjaitan selaku Direktur PT Asia International Insurance Brokers.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada 27 Agustus 2024, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku mantan Direktur Operasi Ritel serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Jasindo, dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras. Kedua terpidana tersebut telah diproses hingga persidangan dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).
Melalui pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah Untung Hadi Santosa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan sejak 30 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan total nilai kontrak mencapai Rp263 miliar sepanjang rentang waktu 2015–2020.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Untung Hadi memerintahkan pembayaran komisi agen yang tidak semestinya atau komisi fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut diketahui tidak pernah menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek itu.
KPK juga mendapati bahwa sebagian komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93 hingga 95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membiayai operasional kantor cabang serta mengalir kepada para tersangka.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rangkaian perbuatan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp15,602 miliar.