Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Istimewa)

Politik

Pemakzulan Gibran Bisa Diproses Asal Prabowo Mau

RABU, 14 OKTOBER 2026 | 08:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa saja diproses. Namun, langkah tersebut membutuhkan dukungan politik yang kuat dari DPR serta sikap Presiden Prabowo Subianto.

Jimly menyebut dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk menguji dugaan pelanggaran Gibran di MK. Pertama, dugaan perbuatan tercela terkait akun media sosial Fufufafa yang tidak diakui sebagai miliknya. Kedua, adanya bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan dalam Pilpres 2024.

“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” tulis Jimly melalui akun X miliknya, dikutip Rabu, 14 Oktober 2026.


Meski demikian, Jimly menegaskan proses pemakzulan atau impeachment tidak bisa berjalan tanpa memenuhi persyaratan konstitusional dan dukungan politik di parlemen.

Menurutnya, inisiatif pemakzulan harus mendapatkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kuorum kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

“Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” ujarnya.

Pernyataan Jimly muncul di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri. 

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Sehingga Gibran tidak didiskualifikasi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya