TULANG punggung! Eksistensi rumah sakit swasta, dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, sangat signifikan. Terlebih program dengan cakupan sekitar 282 juta jiwa, menjadi tumpuan akses layanan kesehatan universal.
Skema jaminan kesehatan ini, menjadi perlindungan ekonomi dari biaya medis katastropik. Dibalik gagasan mulia itu, ada napas tersengal penyedia layanan, khususnya Rumah Sakit (RS) swasta.
Berdasarkan realitas data, kerap diasumsikan rumah sakit pemerintah yang dominan menanggung beban pasien BPJS. Faktanya berbanding terbalik. Rekapitulasi (11/2025), dari total 3.170 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, sebanyak 2.084 merupakan RS swasta. Artinya, lebih dari 66% porsi pelayanan rujukan tingkat lanjut di republik ini bertumpu pada pundak sektor swasta.
Sebagai entitas sosio-ekonomi, RS swasta dihadapkan paradoks. Diwajibkan memberikan standar pelayanan paripurna, di sisi lain, RS swasta beroperasi tanpa subsidi negara. Bahkan, tarif layanan (INA-CBG) ke RS swasta sama dengan RS pemerintah, terlebih tarif ini belum mengalami penyesuaian kembali.
Padahal, inflasi medis terus berlari. Biaya operasional seperti Upah Minimum Regional (UMR), harga obat, harga alat kesehatan, hingga fluktuasi nilai tukar rupiah terus menggerus batas margin rumah sakit untuk dapat bertumbuh secara baik dan berkelanjutan.
Mimpi Buruk Pending dan Dispute Tekanan akibat stagnasi tarif, dalam kerangka operasional disiasati melalui efisiensi. Namun, ada persoalan sistemik yang membahayakan, yakni macetnya pencairan klaim.
Dalam sistem JKN, RS tidak dibayar di muka. Mereka memberikan layanan terlebih dahulu, lalu kemudian menagihkan biaya pelayanan. Di sinilah letak sumbatan itu terjadi. Data Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia -ARSSI (2026), mencatat bahwa rata-rata klaim tertunda (pending) mencapai 13,7%. Angka tersebut, secara riil di lapangan bahkan lebih tinggi lagi.
Mengapa tagihan tertahan? Sebagian besar, berakar pada kerumitan administratif. Sekitar 34% klaim ditunda karena berkas dianggap tidak lengkap, dan 33% akibat ketidaktepatan koding atau penerjemahan diagnosis ke dalam sistem tarif. Selain itu, ada pula dispute atau sengketa medis yang tak berujung antara dokter spesialis dan verifikator BPJS.
Seperti misalnya, tindakan bedah sesar (
sectio caesarea) darurat atau pemasangan stent jantung, verifikator kerap berpegang pada syarat kelengkapan berkas administratif, sementara dokter di lapangan harus bertindak cepat menyelamatkan pasien, tanpa sempat berdebat soal birokrasi.
Efek Domino yang Mengancam Ketika dana jasa pelayanan kesehatan milik rumah sakit tertahan dari bulan ke bulan, efek bola salju tak bisa dihindari. Survei ARSSI (2026) mengonfirmasi, lebih dari 70% RS swasta mengalami guncangan arus kas. Dampaknya sangat nyata: 63,4% RS terpaksa menunda pembayaran obat dan alat medis kepada distributor; 62,2% RS terlambat membayar honorarium jasa dokter; dan 56,7% RS menunda pemeliharaan alat kesehatan esensial.
Jika distributor obat menghentikan pasokannya karena rumah sakit gagal bayar, lantas dengan apa pasien akan diobati? Bila alat kesehatan mengalami kerusakan, namun rumah sakit tak punya dana pemeliharaan, siapa yang dirugikan? Ujung dari semua benang kusut ini, dapat berubah menjadi potensi ancaman langsung terhadap keselamatan dan mutu pelayanan.
Resolusi ke Depan Kondisi sedemikian tidak boleh dibiarkan berlarut, apalagi sektor kesehatan tengah bersiap menghadapi masa transisi besar dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan skema tarif baru (iDRG) melalui Permenkes 6/2026. Jika masalah tunggakan belum terurai, regulasi baru hanya akan menambah ketidakpastian.
Pemerintah perlu segera merumuskan jalan keluar yang berkeadilan. Tambahan alokasi anggaran, 20 triliun, dalam kerangka bailout defisit JKN perlu segera direalisasikan. Meski situasi tersebut hanya menjadi penawar sementara. Dibutuhkan format solusi struktural dalam konteks ini.
Pertama, perlu kriteria spesifik terstandardisasi penyebab pending dan batas waktu (
Service Level Agreement) yang tegas dalam penyelesaian sengketa, maksimal 15 hari kalender. Kedua, klaim yang telah terverifikasi layak (layak bill) harus dibayar tanpa penundaan. Ketiga, sudah saatnya pemerintah meninjau ulang tarif JKN berbasis biaya riil (
real cost) (Susanti & Anwar, 2024).
Pada akhirnya, JKN adalah proyek gotong royong bangsa. Menempatkan posisi rumah sakit swasta kehabisan napas, bukanlah bentuk efisiensi, melainkan bom waktu sistem kesehatan kita. Mengurus klaim yang adil dan transparan, sama artinya dengan memastikan bahwa setiap pasien dapat terlayani dengan alat yang berfungsi baik, dan tenaga medis bekerja dengan tenang.
Kesuksesan program JKN adalah bentuk dari kemenangan bersama, memastikan amanat konstitusi bagi perlindungan kehidupan bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum. Tentu dibutuhkan komitmen yang konsisten, tidak hanya semata kehendak -political will tetapi juga bentuk tindakan konkret -
political act dari kekuasaan sebagai pengambil kebijakan.
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung