Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Kelolosan Gibran Nyawapres Tanggung Jawab Seluruh Parpol

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 19:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan seluruh partai politik (parpol). 

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mendorong DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelidiki persoalan tersebut, termasuk melalui hak angket apabila memenuhi persyaratan hukum dan tata tertib DPR.

Amir lantas menyoroti sikap partai politik yang mengusung maupun tidak mengusung Gibran dalam Pilpres 2024. Menurutnya, partai-partai yang tetap mengikuti kontestasi pemilihan presiden saat itu ikut berada dalam sistem politik yang menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres


Bukan hanya parpol, Amir juga menyoroti penyelenggara pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu.

“Ini kesalahan partai politik, baik yang mengusung maupun yang tidak mengusung. Saat itu, partai-partai yang tidak mengusung Gibran tetap mengikuti Pilpres. Artinya, mereka menerima keputusan yang meloloskan Gibran,” kata Amir, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.

Polemik ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang terungkap dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Namun, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Pada akhirnya, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk menjabat sebagai wakil presiden.

Amir menilai putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dan lembaga negara. Ia mengaitkan persoalan ini dengan prinsip pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut Amir, dugaan persoalan dalam proses pencalonan harus diperiksa secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pemenuhan persyaratan calon pemimpin nasional dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Amir menilai DPR mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh penjelasan yang memadai.

Ia menyebut hak angket, hak interpelasi, maupun mekanisme pengawasan lain dapat menjadi instrumen untuk meminta keterangan dan menyelidiki persoalan yang memenuhi ketentuan hukum.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya