Berita

Amsal Christy Sitepu dan Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Amsal dan Ibam Soroti Perubahan Keterangan Saksi dalam Sidang Gus Yaqut

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menyoroti perubahan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Keduanya meminta publik mencermati proses pembuktian di persidangan, menyusul adanya saksi yang disebut membantah, mencabut, maupun mengubah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Amsal dan Ibam menyebut, selama lima pekan persidangan, setidaknya sembilan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan keterangan tersebut.


"Ini sangat janggal. Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi," kata Amsal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026.

Berbekal pengalamannya menghadapi perkara video profil desa di Kabupaten Karo hingga memperoleh putusan bebas, Amsal mengingatkan pentingnya mengawasi proses hukum agar penilaian terhadap seseorang tidak terbentuk sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.

Ia menilai, dugaan penerimaan uang yang dialamatkan kepada Gus Yaqut perlu dicermati kembali dengan mempertimbangkan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.

"Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” ujar Amsal.

Sementara itu, Ibam mempertanyakan kedudukan sejumlah saksi yang menurut penilaiannya terhadap jalannya persidangan, menerima dan menggunakan fee percepatan haji. Di sisi lain, dugaan aliran uang kepada Gus Yaqut disebutnya dibantah para saksi.

"Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa," kata Ibam.

Ibam juga menjelaskan keterlibatannya dalam membantu tim penasihat hukum Gus Yaqut melalui Perkara AI, perangkat berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkannya dari pengalaman mempelajari berkas perkara Chromebook.

Menurut Ibam, teknologi tersebut digunakan tim penasihat hukum untuk membantu membaca dan mencocokkan dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi dalam perkara yang sedang disidangkan.

"Dari pengalaman itu saya membuat Perkara AI, alat untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut," kata Ibam.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya