Berita

Anggota DPR periode 2014-2019, Krisna Mukti. (Foto: detikHot)

Politik

Krisna Mukti: Pemprov Malut Tak Serius Tangani Karhutla

SELASA, 13 OKTOBER 2026 | 13:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov Maluku Utara (Malut) dinilai belum menunjukkan kepekaan dan keseriusan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di di Pulau Taliabu.

"Padahal dampak karhutla sangat merugikan masyarakat, khususnya petani yang kehilangan tanaman produktif," kata Anggota DPR periode 2014-2019, Krisna Mukti, melalui melalui akun Instagram Krisna Mukti Official, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.

Aktor senior ini juga menyoroti penyelenggaraan pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara di Alun-Alun Sofifi pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026. Perayaan tersebut berlangsung meriah dengan menghadirkan sejumlah pengisi acara dan pembagian hadiah bagi masyarakat. 


Krisna yang saat ini aktif menjadi Duta Komunitas Adat Terpencil Kementerian Sosial ini menilai, Pemprov Malut semestinya memastikan penanganan bencana dan pemulihan masyarakat menjadi prioritas, terutama ketika petani masih menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian akibat kebakaran.

“Jangan sampai kemeriahan pesta justru lebih terlihat daripada keseriusan pemerintah daerah dalam menangani penderitaan rakyat,” kata Krisna 

Menurut Krisna, dampak karhutla di Malut menjadi persoalan serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat. 

Di Kabupaten Pulau Taliabu, laporan pada 11 Oktober 2026 menyebut sekitar 143 hektare lahan terbakar dan lebih dari 10.000 tanaman produktif milik warga terdampak. Pemkab Pulau Taliabu telah mengaktifkan enam posko penanganan dengan melibatkan personel gabungan.

“Jangan hanya hadir dalam perayaan, tetapi pastikan pemerintah juga hadir ketika rakyat membutuhkan pertolongan," kata Krisna.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya